• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kepri dan BKKBN Perkuat Sinergi untuk Pelayanan Publik Transparan dan Bebas Maladministrasi
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Rabu, 15/04/2026 •
 
Kunjungan Kerja BKKBN Kepri ke Ombudsman Kepri (14/04/2026)

BATAMPerwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau menerima kunjungan kerja Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Kepri di Ruang Rapat Ombudsman Kepri, Batam, pada Selasa (14/4/2026).

Pertemuan ini berfokus pada penguatan pengawasan serta pencegahan maladministrasi melalui asistensi dan evaluasi terhadap instansi penyelenggara layanan, terutama dalam konteks penilaian Zona Integritas yang menitikberatkan pada pengelolaan laporan masyarakat.

"Transparansi terhadap produk pelayanan formal yang diberikan BKKBN kepada masyarakat secara reguler sangat penting, sehingga hal tersebut harus menjadi perhatian," ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Siadari.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Perwakilan BKKBN Kepri, Rohina, menjelaskan bahwa pihaknya menyediakan berbagai layanan kependudukan, Keluarga Berencana (KB), serta perlindungan dan kesejahteraan masyarakat yang diintegrasikan melalui fasilitas kesehatan seperti Puskesmas dan rumah sakit.

Selain itu, BKKBN menjalankan program strategis Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) dengan melibatkan kerja sama data lintas instansi.

Dalam pelaksanaan di lapangan, BKKBN berperan sebagai fasilitator yang memberikan edukasi melalui petugas lapangan dan tenaga kesehatan, termasuk melakukan skrining awal.

Saat ini, perhatian utama BKKBN tertuju pada penanganan isu stunting yang masih tergolong tinggi di beberapa daerah, meskipun program KB di Kepri menunjukkan hasil positif dengan rata-rata angka kelahiran 2,13 persen yang mengindikasikan kecenderungan keluarga memiliki satu hingga dua anak.

Ombudsman Kepri melalui Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana, juga memaparkan skema penilaian maladministrasi tahun 2025 yang mencakup dimensi input, proses, output, hingga dampak layanan terhadap masyarakat.

Penilaian ini juga mengacu pada standar OECD untuk mengukur indeks kepercayaan publik melalui aspek integritas, keadilan, dan responsivitas.

Ombudsman menegaskan bahwa setiap rekomendasi yang diberikan bersifat korektif dan wajib dilaksanakan oleh instansi terkait demi menciptakan pelayanan yang akuntabel dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...