Ombudsman Kepri Bantu Korban Laka Dapati Haknya
BATAM - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari hadir dalam penyerahan santunan kepada keluarga korban kecelakaan lalu lintas di Perumahan Bukti Raya, Batam pada Senin (24/01/2024). Santunan diberikan kepada keluarga korban meninggal dunia pasca mendapatkan perawatan intensif di salah satu rumah sakit (RS) di Batam akibat kecelakaan.
Lagat bercerita, penabrak sempat melapor ke Ombudsman RI karena korban tidak diberikan layanan oleh pihak RS jika tidak membayar uang senilai kurang lebih Rp50.000.000,-.
"Jadi pada Selasa, 16 Januari 2024, kami terima laporan dari penabrak langsung bahwa korban tidak dilayani karena tidak dapat membayar tagihan yang dimintakan oleh pihak RS," ceritanya.
Sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik, lanjut Lagat, Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Riau bergegas lakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja cabang Kepri.
"Alhamdulillah BPJS Kesehatan dan Jasa Raharja merespon dengan baik sehingga biaya RS tidak membebani penabrak maupun korban. Namun sayang korban meninggal dunia, sehingga hari ini Jasa Raharja berikan santunan sejumlah uang," ujar Lagat.
Ia mengapresiasi Jasa Raharja cabang Kepri karena telah memenuhi hak masyarakat atas program kerjanya.
"Ini tentu merupakan hal positif dan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan Jasa Raharja," ucap Lagat.
Lebih lanjut ia menyampaikan dengan penyerahan santunan ini juga dapat menjadi bentuk sosialisasi prgram Jasa Raharja kepada masyarakat.
"Masyarakat perlu tau bahwa semua kecelakaan lalu lintas yang memenuhi syarat tentu dapat ditanggung oleh Jasa Raharja. Sehingga dikemudian hari jika mengalami, diharapkan masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut," tutup Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari.