Ombudsman Kepri Bahas Pungli hingga Pelayanan Khusus pada Diskusi Publik dengan Tokoh Masyarakat dan Media
BATAM - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan diskusi publik bersama tokoh masyarakat dan rekan media di Ballroom Love Seafood Batam Center, Senin (18/12/2023). Diskusi ini dilakukan sebagai upaya penguatan pengawasan pelayanan publik dalam rangka pecegahan maladministrasi.
"Ombudsman sebagai lembaga yang mengawasi pelayanan publik bertugas menyelesaikan laporan masyarakat serta mencegah maladministrasi salah satunya dengan upaya penguatan pengawasan pelayanan publik bersama masyakarat," ungkap Anggota Ombudsman RI, Jemsly Hutabarat dalam sambutannya.
Diskusi pertama bertajuk Pencegahan Maladministrasi Dalam Penyelenggaraan Pungutan Pendidikan di Sekolah oleh dua narasumber yaitu Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi, Adi Permana dan Kepala Posko UPP Provinsi Kepri, IPTU Yoga Saputra.
Dalam penyampaiannya, kedua narasumber menekankan bahwasanya pungutan pendidikan pada dasarnya dapat dilakukan asalkan mengikuti skema atau ketentuan yang berlaku dalam hal ini Pasal 8 Permendikbud Nomor 44 Tahun 2012.
Akan tetapi fakta di lapangan sering terjadi pungutan di luar ketentuan yang ada. Misalnya sumbangan rasa pungutan. Dimana secara redaksional ialah sumbangan, namun dalam implementasinya ditentukan nominal serta waktunya. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk aktif memberikan informasi jika mengalami atau mengetahui adanya praktik pungli di sekolah.
"Jika terus dibiarkan tentu sangat berbahaya. Adanya maladministrasi pungli pada sektor pendidikan dapat memunculkan maladminstrasi lainnya, seperti tidak kompeten, penyalahgunaan wewenang, penyimpangan prosedur, konflik kepentingan dan sebagainya sehingga dapat mengganggu sistem pendidikan kita," ujar Adi Permana.
Diskusi kedua ialah mengenai pelayanan khusus bagi kelompok rentan serta peran partisipasi masyarakat pada pelayanan publik dimana materi disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kepri, Lagat Siadari.
Ia menyampaikan pelayanan khusus bagi kelompok rentan selalu menjadi atensi khusus dari Ombudsman karena tertuang pada UU Nomor 25 Tahun 2009, penyelenggara berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Ombudsman selalu mendorong agar setiap instansi penyelenggara menyediakan sarana dan prasarana khusus, salah satunya saja pada penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, ada penilaian terhadap ketersediaan sarana dan prasarana serta layanan khusus bagi kelompok rentan," jelas Lagat.
Di akhir, ia pun mengajak masyarakat turut berperan aktif mengawasi dan melaporkan penyimpangan pelayanan publik untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang lebih sejahtera.
"Kami sediakan berbagai media tempat bagi Bapak/Ibu konsultasi atau lapor jika ada penyimpangan pelayanan publik. Hak konstitusi kita untuk mendapatkan pelayanan publik yang baik. Jika mau pelayanan publik menjadi lebih baik, ayo bersama Ombudsman, awasi, tegur, laporkan," tutup Lagat.
Untuk diketahui bersama, dalam diskusi, dibuka kesempatan untuk masyarakat memberikan tanggapan, masukkan maupun pertanyaan.