• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kepri : 7 Pengawas Badan Usaha Harus Kembalikan Semua Gaji Itu
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Senin, 07/06/2021 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri Dr.Lagat Parroha Patar Siadari,S.E, M.H

Ombudsman Kepri meminta, agar tujuh anggota Pengawas Badan Usaha di lingkungan BP Batam tersebut mentaati amanah UU. Dimana, yang telah menerima gaji agar segera dikembalikan ke negara.

"Harus dikembalikan (gaji) itu. Sebab nantinya bisa jadi temuan KPK. Karena sudah batal demi hukum. Kembalikan semua gaji itu," tegas Kepala Perwakilan Ombudsman Kepri, Lagat Parroha Patar Siadari kepada POSMETRO, Senin (7/6).

Sejauh ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait hal tersebut.

"Kita tunggu perkembangan saja dari BP Batam," katanya mengakhiri.

Informasi yang diperoleh, besaran gaji anggota Pengawas Badan Usaha di lingkungan BP Batam disebut-sebut setara dengan gaji Direktur BP Batam Sekitar Rp 30 jutaan.

Diketahui ke tujuh anggota Pengawas Badan Usaha ini, memang sempat berkantor 3 bulan dari bulan 2 Februari 2021 lalu, hingga keluar Perka yang baru Nomor 9 Tahun 2021 terkait : Pencabutan Perka Nomor 19 Tahun 2021 yang mewajibkan mereka tidak bekerja lagi membantu mengawasi sektor yang telah ditugaskan ke masing-masing anggota





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...