• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman: Kenaikan Tarif Parkir di Batam Tak Bisa Diterapkan
PERWAKILAN: KEPULAUAN RIAU • Selasa, 26/01/2021 •
 
Juru Parkir Kota Batam

Batam - Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Lagat Siadari menilai kenaikan tarif parkir pinggir jalan seharusnya melalui mekanisme yang telah ada, seperti dengan mengajukan revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang parkir tahun 2018.

"Jika revisi perda telah diajukan, maka selanjutnya dibahas melalui pansus, sekarang ini kan belum ada pengajuan, masih usulan saja," ujar Lagat kepada Batamnews, Senin (25/1/2021).

Sehingga menurutnya kenaikan tarif parkir tidak bisa diterapkan saat ini. Jikapun mengalami kenaikan maka harus dengan pertimbangan jelas.

 "Kalau disetujui (revisi perda), terlebih dahulu peningkatan pelayanan parkir di Batam," katanya.

Dari segi pelayanan parkir di Batam, terutama untuk parkir pinggir jalan, Lagat menilai bahwa ada perbaikan namun harus dibuat tata kelola lebih baik lagi.

"Misalnya wajib memberikan karcis parkir sebagai bukti pembayaran parkir, tetapi sampai saat ini masih ada saja keluhan di masyarakat kalau karcis parkir tidak diberikan," ujarnya.

Selain itu, mengenai titik parkir di Batam harus disosialisasikan dengan jelas. Karena di lapangan masih diragukan tempat tersebut sebagai titik parkir. Lagat menegaskan titik parkir itu harus ada dasar hukumnya.

"Titik parkir itu harus diumumkan ke publik, dan juga disosialisasikan, tidak serta merta langsung dikutip begitu saja," sebutnya.

Mengenai titik parkir ini, Lagat juga mengurai masih ada potensial loss, karena masih banyak titik parkir di Batam yang tidak masuk pendapatan asli daerah (PAD).

"Potensial loss itu masih banyak, itu yang mesti diperhatikan juga, makanya pengawasan harus ditingkatkan lagi," tuturnya.

Ia juga mengingatkan kepada Dishub agar dapat mengawasi kegiatan pelaksanaan retribusi parkir tepi jalan, karena dikhawatirkan dimanfaatkan oleh oknum juru parkir tertentu dengan wacana kenaikan tarif parkir pinggir jalan.

"Sebetulnya kan memang belum boleh naik, tapi takutnya di lapangan ada yang memanfaatkannya," ucap Lagat.

Lagat mengimbau agar masyarakat tidak tertipu, karena tarif parkir pinggir jalan masih yang lama, yaitu roda dua sebesar Rp 1.000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp 2.000

"Kalau ada yang minta di luar ketetapan harga tersebut, bisa menghubungi call center Pemko Batam atau Dishub, serta Ombudsman di 137," pungkasnya.

 "Titik parkir itu harus diumumkan ke publik, dan juga disosialisasikan, tidak serta merta langsung dikutip begitu saja," sebutnya.

Mengenai titik parkir ini, Lagat juga mengurai masih ada potensial loss, karena masih banyak titik parkir di Batam yang tidak masuk pendapatan asli daerah (PAD).

"Potensial loss itu masih banyak, itu yang mesti diperhatikan juga, makanya pengawasan harus ditingkatkan lagi," tuturnya.

Ia juga mengingatkan kepada Dishub agar dapat mengawasi kegiatan pelaksanaan retribusi parkir tepi jalan, karena dikhawatirkan dimanfaatkan oleh oknum juru parkir tertentu dengan wacana kenaikan tarif parkir pinggir jalan.

 "Sebetulnya kan memang belum boleh naik, tapi takutnya di lapangan ada yang memanfaatkannya," ucap Lagat.

Lagat mengimbau agar masyarakat tidak tertipu, karena tarif parkir pinggir jalan masih yang lama, yaitu roda dua sebesar Rp 1.000 dan kendaraan roda empat sebesar Rp 2.000

"Kalau ada yang minta di luar ketetapan harga tersebut, bisa menghubungi call center Pemko Batam atau Dishub, serta Ombudsman di 137," pungkasnya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...