• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman: Kemajuan UMKM Harus Jadi Perhatian Pemerintah
PERWAKILAN: ACEH • Senin, 13/07/2020 •
 
Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) Aceh (foto doc Ombudsman)

BANDA ACEH - Pemerintah harus memperhatikan kemajuan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di tengah wabah coronavirus disease 2019 (Covid-19). Hal itu mencuat dalam diskusi virtual yang ke tujuh, Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Kamis, 9 Juli 2020 yang membedah tentang nasib UMKM di Aceh.

Diskusi tersebut menghadirkan pemateri antara lain: Kepala Ombudsman Aceh Dr Taqwaddin, Kepala Diskop UKM Aceh Dr Wildan, dosen Fakultas Ekonomi Bisnis Unsyiah Dr Iskandarsyah, dosen Fakultas Hukum Unsyiah Dr Yusri. Sedangkan dari pelaku usaha diikuti oleh Murthalamuddin, pelaku usaha bidang beton PT MB, serta Taufik, yang merupakan pimpinan Warkop Taufik Kupi.

Pada kesempatan tersebut, pimpinan Taufik Kupi ini menyebutkan bahwa omsetnya menurun drastis selama Covid-19. Pendapatan menurun hingga 70 persen dari biasanya.

Di sisi lain, Murthalamuddin yang merupakan putra Aceh, saat ini sedang memerankan bisnisnya di Kota Medan juga menuturkan penurunan omset yang luar biasa. Dia berharap agar anggaran yang di-refocusing harus berpihak kepada pelaku UMKM.

"Kita berharap, agar dana refocusing dapat mendukung pelaku usaha. Supaya mereka tidak berhenti. Kita mendorong Gubernur Aceh untuk menampung produk UMKM lokal, dan dipasarkan juga pada pasar modern," pinta Murthalamuddin.

Sementara Dr. Iskandarsyah menuturkan agar masyarakat menciptakan produk baru dari hasil kreatifitas. "Masyarakat harus menciptakan berbagai produk yang menyesuaikan dengan situasi. Harus kreatif, demi terciptanya pasar baru yang menyesuaikan dengan masa" sebut Iskandar.

Begitu juga halnya dengan Dr. Yusri yang mengatakan perlunya perlindungan terhadap pelaku usaha. "Perlindungan pelaku UMKM berupa fasilitatif, konsultatif, dan promotif harus diberikan oleh pemerintah. Karena pelaku UMKM dijamin oleh Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang UMKM" kata Yusri yang merupakan dosen senior Fakultas Hukum Unsyiah.

Sementara itu Kepala Diskop dan UKM Aceh Dr Wildan dalam paparannya mengatakan bahwa, pihaknya terus melakukan pemberdayaan kepada pelaku usaha selama pandemic Covid-19. Wildan mengakui masih banyak kekurangan, sehingga perlu kolaborasi bersama untuk memajukan usaha masyarakat.

"Pelaku UMKM ada yang menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan ada juga yang menjadi tanggung jawab pihak kabupaten/kota, kita selalu melakukan koordinasi untuk pemberdayaan," ujarnya.

Mengakhiri diskusi tersebut, pihak Ombudsman Aceh selaku penyelenggara mengharapkan agar adanya pemberdayaan UMKM yang kreatif dan inovatif. Selain itu, pemerintah juga harus membantu pelaku usaha dalam bidang produksi, promosi, dan distribusi.

"Ada beberapa point yang menjadi catatan solusi dari pertemuan ini, diantaranya yaitu perlu pemberdayaan UMKM yang kreatif dan inovatif, mempermudah izin bagi pelaku usaha, skema pembiayaan secara khusus, perlindungan hukum bagi pelaku usaha, membantu produksi, promosi, serta distribusi hasil pelaku UMKM, serta saling berkoordinasi dan bersinergi," pungkas Taqwaddin. 





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...