• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman: Kekosongan Vaksin Picu Kepanikan dan Ganggu Pelayanan Publik
PERWAKILAN: SUMATERA BARAT • Selasa, 27/07/2021 •
 

Padang, Khazminang.id-- Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat (Sumbar) menilai kekosongan vaksin mengganggu pelayanan publik di Sumbar. Hal itu diungkapkan Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar, Yefri Heriani.

Dikatakan, fakta dilapangan, terjadi kepanikan di tingkat masyarakat dan penyelenggara pelayanan publik yang menafsirkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona (Covid- 19).

Sebab masyarakat yang mengakses pelayanan publik, disyaratkan telah divaksin. Namun kondisinya saat ini, terjadi kekosongan ketersediaan vaksin.

Yefri menambahkan, sesuai Pasal 13 A ayat 4 disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa: a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau c. denda.

Pasal ini digunakan oleh penyelenggara pelayanan publik menghubungkan pemberian layanan publik dengan vaksinasi.

"Pelaksanaannya berpotensi maladministrasi, karena tidak semua orang yang telah ditetapkan bisa menerima vaksin dengan kondisi mereka yang berbeda-beda," ujar Yefri, Senin (26/7).

Yunesa Rahman selaku Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Sumbar menyampaikan, sebaiknya vaksinasi dilakukan di layanan kesehatan bukan di tempat-tempat yang malah berpotensi terjadi penyebaran COVID-19.

"Atau sekadar petantang-petenteng pejabat di lensa kamera humasnya. Selain itu, terkait penyangga ekonomi rakyat berupa bansos sangat dibutuhkan saat ini, jangan disimpan apa lagi disalahgunakan, kezaliman yang luar biasa dengan kondisi krisis kesehatan dan ekonomi saat ini jika itu terjadi," kata Yunes.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak serta merta melepaskan kegiatan vaksinasi masal ke lembaga atau Badan Usaha yang dimandatkan Perpres tersebut. Sebab, butuh perencanaan komprehensif, ketersediaan fasilitas kesehatan, logistik kesehatan, tenaga kesehatan dan sebagainya harus dipikirkan secara matang.

"Sehingga pelaksanaan vaksinasi tidak merugikan masyarakat yang mengakses layanan publik lainnya," tutup Yunes.

Ombudsman juga mengimbau masyarakat untuk dapat menyampaikan keluhan atau pengaduan terkait penyimpangan pelayanan publik yang menghubungkan dengan vaksinasi, selain itu juga pelaksanaan PPKM level 4 di Kota Padang, layanan fasilitas kesehatan seperti layanan rumah sakit, layanan tindakan medis, kekurangan oksigen medis dan kebutuhan masyarakat yang sedang isolasi mandiri.

Masyarakat dapat menyampaikannya melalui berbagai saluran pengaduan baik melalui telepon dan pesan whatsapp di nomor 08119553737, atau melalui emai pengaduan.sumbar@ombudsman.go.id. (Rina Akmal)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...