• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kawal Terwujudnya Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas
PERWAKILAN: KALIMANTAN TIMUR • Minggu, 26/09/2021 •
 
Kusharyanto saat mengikuti Dialog Interaktif dengan RRI Samarinda

Samarinda - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur Kusharyanto, bersama dengan Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (DPD PPDI) Provinsi Kalimantan Timur Ani Juwairiyah menjadi narasumber dalam dialog interaktif  live  program radio Cakrawala Suara Disabilitas  yang diselenggarakan oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Samarinda secara daring, dengan tema "Ombudsman Mengawal Terwujudnya Aksesibilitas bagi Penyadang Disabilitas" pada Sabtu (25/9/2021).

Program yang dipandu oleh presenter RRI Samarinda Fadel ini membahas mengenai aksesibilitas bagi penyadang disabilitas dalam mengakses layanan publik  di Kalimantan Timur. Dialog dibuka dengan penjelasan Kusharyanto mengenai Ombudsman RI kepada para pendengar. "Ombudsman RI merupakan Lembaga pengawas layanan publik, jadi tugas pokoknya adalah melakukan pengawasan," jelas Kusharyanto.

Ia juga mengatakan bahwa sesuai dengan Undang-undang Pelayanan Publik Nomor 25 Tahun 2009 tentang Standar Pelayanan Publik dimana salah satunya  adalah standar pelayanan yang ramah difabel. Masalah ketersediaan sarana dan prasarana  untuk teman-teman difabel dirasa masih kurang.

Hal yang sama juga ditegaskan oleh Ani Juwairiyah, bahwa aksesibilitas layanan publik bagi penyandang disabilitas milik pemerintah juga masih dirasa kurang, terutama yang di daerah. "Sebagai contoh, Ramp atau bidang miring dalam PermenPUPR Nomor 14 Tahun 2017 sudah jelas bahwa kemiringan untuk akses disabilitas 1:12 tetapi yang kita lihat di lapangan masi tidak sesuai," ujarnya.

Selanjutnya Kusharyanto mengatakan bahwa Ombudsman melakukan pengawasan dengan dua cara yaitu pencegahan dan penyelesaian laporan. Dalam pencegahan Ombudsman melakukan survei kepatuhan terhadap standar pelayanan publik. "Survei kepatuhan merupakan tools kami untuk melakukan penilaian kualitas pelayanan publik apakah sesuai dengan standar pelayanan atau tidak," jelasnya.

Standar pelayanan ditentukan secara partisipatif dari masyarakat, "Dalam Undang-undang Pelayanan Publik dijelaskan bahwa dalam menentukan standar pelayanan itu perlu melibatkan partisipasi publik apakah fasilitas layanan sudah sesuai dengan yang diperlukan oleh teman-teman difabel," tambah Kusharyanto.

Di akhir dialog, baik Kusharyanto maupun Ani berharap agar masyarakat dan khususnya penyandang disabilitas dapat merespons dan berpartisipasi dalam peningkatan pelayanan publik agar menjadi lebih baik. (*)





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...