• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kasih Waktu hingga Desember 2019
PERWAKILAN: DKI JAKARTA • Selasa, 22/10/2019 •
 

Ombudsman Jakarta Raya menyebut Asosiasi Penyedia Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) harus memindahkan 27 titik kabel hingga Desember 2019.

Bila tidak, Dinas Bina Marga DKI Jakarta akan memotong kabel mereka sebagai upaya penataan jalur pejalan kaki atau trotoar di wilayah setempat.

Kepala Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho mengatakan, pemindahan 27 titik kabel itu bagian dari perjanjian awal kedua belah pihak. Beberapa waktu lalu, mereka sepakat pemindahan kabel dilakukan oleh Apjatel hingga akhir tahun 2019.

Karena itu, Teguh meminta kepada Apjatel untuk berkomitmen menyelesaikan pemindahan 27 titik itu ke dalam tanah yang menjadi tanggung jawabnya. "Para pemilik utilitas diminta tidak akan menyanggah dan keberatan jika mereka tidak memenuhi tenggat waktu dan lokasi sesuai kesepakatan tersebut," kata Teguh pada Selasa (21/10/2019).

Kepada Ombudsman, Apjatel mengaku bakal berkoordinasi dengan Dinas Bina Marga DKI mengenai 27 titik lokasi tersebut. Dengan demikian, mereka segera memindahkan kabel dari atas udara ke dalam tanah untuk menghindari adanya pemotongan kabel akibat penataan trotoar.

"Balasan surat dari dinas itu yang akan menjadi rujukan Apjatel untuk segera memindahkan 27 titik kabelnya ke dalam tanah," ungkapnya

Pembangunan manhole

Ombudsman Jakarta Raya juga menyebut pembangunan ducting (saluran utilitas) di DKI Jakarta akan dibangun oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro) pada 2020.

Hal ini diputuskan setelah Ombudsman mempertemukan Dinas Bina Marga DKI dengan Asosiasi Penyedia Jasa Telekomunikasi (Apjatel) terkait polemik pemotongan kabel di Cikini, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.

"Pembangunan manhole (lubang saluran), ducting dan juga fasilitas utilitas terpadu lainnya untuk tahun 2020 akan dilaksanakan oleh PT Jakpro, sebagai pihak yang ditugaskan Pemprov DKI untuk melakukan pembangunan tersebut," kata Teguh.

Teguh mengatakan, pihaknya akan memanggil PT Jakpro terkait rencana pembangunan ini. Tujuannya untuk memastikan bahwa tarif penggunaan utilitas terpadu tersebut bisa terjangkau oleh para pemilik utilitas, namun di sisi lain menguntungkan Jakpro.

"Skemanya nanti B to B (antar bisnis) dan pemanggilan Jakpro untuk membahas lokasi, jadwal, tarif dan juga jenis teknologi utiilitas terpadu yang akan dipergunakan oleh PT Jakpro supaya para pemilik utilitas mengetahui arah kebijakan mereka (pemerintah) nanti," ungkapnya.

Untuk itu di tahun 2020, selama PT Jakpro belum menyelesaikan pembangunan jaringan utilitas terpadu, tidak akan ada penataan atau penertiban dalam bentuk pemotongan kabel udara para pemilik utilitas oleh Pemprov DKI.

Selain itu, seluruh aset yang telah dipindahkan ke manhole dan ducting yang dibangun pada tahun 2019, tidak perlu dipindahkan ke jaringan utilitas terpadu yang akan dibangun oleh PT Jakpro. "Kecuali untuk jaringan baru para pemilik utilitas yang harus mengikuti jaringan utilitas terpadu yang akan dibangun Jakpro," katanya.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...