• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kartu Kuning Pemkot Serang soal Pelayanan Publik
PERWAKILAN: BANTEN • Senin, 24/02/2020 •
 
Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan (Bachtiar Rifai/detikcom)

Serang -Pemkot Serang mendapatkan kartu kuning dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Banten soal standar pelayanan publik. Artinya, pelayanan dasar di ibu kota Banten ini diminta ditingkatkan karena masih berstandar sedang.

Kepala Ombudsman Perwakilan Banten Dedy Irsan mengatakan pihaknya melakukan survei kepatuhan tentang pelayanan publik di kementerian dan lembaga, termasuk pemerintah kabupaten dan kota. Pemkot Serang pada 2019 mendapatkan nilai 78,35 atau di zona kuning. Predikat ini sudah tiga kali disandang mulai 2017 hingga 2019.

"Kota Serang masuk zona kuning atau tingkat kepatuhan sedang," kata Dedy di Puspemkot Serang, Kawasan Serang Baru, Banten, Senin (24/2/2020).

Di antara kabupaten dan kota se-Banten, daerah yang masuk zona kuning antara lain Pandeglang dan Lebak. Ombudsman menilai harus ada standar pelayanan yang diperbaiki dan dipenuhi oleh Pemkot Serang, mulai pelayanan untuk warga berkebutuhan khusus hingga ruang menyusui di kantor pelayanan.

Selain itu, sebagai catatan, ada kantor dinas yang masih memiliki predikat pelayanan buruk, di antaranya Dinas Sosial, Kesbangpol, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Di tempat yang sama, Wali Kota Serang Syafrudin membenarkan ada dinas yang masih masuk zona merah atau pelayanan publik yang kurang. Kantor dinas yang dinilai buruk diminta meningkatkan pelayanan.

"Beberapa yang kurang tadi juga kami minta perbaiki dan beri pelayanan publik sebaik-baiknya," paparnya.

Ia mencatat kurangnya standar pelayanan di Kota Serang juga disebabkan oleh kantor yang masih menyewa, seperti di Dinas Sosial. Ini, menurutnya, jadi kendala pelayanan untuk publik.

"Idealnya memang tidak menyewa, itu jadi kendalanya," ujar Syafrudin.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...