• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kaltim Turunkan Timsus, Nilai PPDB Tak Siap
PERWAKILAN: KALIMANTAN TIMUR • Kamis, 05/07/2018 •
 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Penyelenggaran PPDB baik kabupaten/kota, provinsi hingga ditingkat Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tidak siap. Hal itu dikemukakan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kaltim Kusharyanto, Kamis (5/7/2018).

Untuk diketahui, Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) telah dilaksanakan serentak seluruh kabupaten/kota se indonesia termasuk di Kaltim. Berbagai masalah pun bermunculan dalam tahapan penyelenggaraanya.

"Kami memberikan atensi khusus dengan terlibat dalam pengawasan penyelenggaraan PPDB," ujarnya.

Bahkan Ombudsman bakal menurunkan tim khusus untuk memantau pelaksanaan sejak 2 Juli 2018 lalu untuk mengecek kesiapan penyelenggara.

"Kesiapan penyelenggaraan PPDB tahun ini masih kurang. Khususnya sikronisasi data menjadi salah satu kendala," kata Haryo sapaan akrabnya.

Harryo menyebut kendala sikronisasi data ini, menjadi penyebab jadwal Penerimaan PPDB diperpanjang. Terlepas mengenai persoalan data, tim ombudsman menemukan beberapa sekolah tidak melaksanakan PPDB Online.

"Tim kami menemukan di Samarinda SMAN 10 tidak melaksanakan PPDB secara online," terang mantan Asisten Reformasi Birokrasi Ombudsman RI itu.

Lanjut Haryo, hal ini terjadi akibat terlambatnya Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan peraturan terkait Penerimaan PPDB. Bahkan dalam pelaksanaannya banyak ditemukan SOP Petunjuk Pelaksanaan maupun teknis penerimaan PPDB menjadi terlambat sehingga banyak sekolah yang tidak siap.

"Belum lagi secara teknis masih banyak yang perlu diantisipasi. Misalnya transparansi mengenai penentuan zonasi maupun kapasitas sekolah yang perlu ditingkatkan," tuturnya.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 14/2018 Tentang PPDB baru diundangkan pada 2 Mei 2018 oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Sedang tahapan Penerimaan PPDB telah dimulai pada 02 Juli 2018 di Kaltim sehingga kab/kota maupun sekolah hanya menpunyai waktu dua bulan untuk mempersiapkan kebutuhan penyelenggaraan PPDB.

Sekedar Informasi, Ombudsman adalah Lembaga Negara yang di bentuk berdasarkan Undang-Undang 37/2008 Tentang Ombudsman. Adapun tugasnya mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara Negara, pemerintah, BHMN, BUMN/BUMD.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...