Ombudsman Kaltim Terima Kunjungan Kejaksaan Tinggi

SAMARINDA - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur, Mulyadin didampingi Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan, Ignasius Ryan dan Koordinator Pemeriksa Laporan, Frederikus Denny menerima kunjungan Koordinator Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Muhandas Ulimen serta Kepala Seksi Penerangan Umum Kejaksaan tinggi Kalimantan Timur, Toni Yuswanto di Kantor Perwakilan Ombudsman Kaltim dalam rangka sinergi dan koordinasi dalam perbaikan pelayanan publik pada Jumat (21/2/2025).
Muhandas mengatakan bahwa kunjungan ini bertujuan untuk koordinasi dan penguatan jaringan dengan Ombudsman sebagai Lembaga pengawas layanan publik. "Sebagai Lembaga yang memberikan layanan hukum kepada masyarakat, kami perlu berkoordinasi dengan Ombudsman untuk peningkatan layanan kami," jelas Muhandas.
Mulyadin menyambut baik kunjungan ini dan juga mengatakan bahwa koordinasi yang berkelanjutan merupakan bentuk tindak lanjut kerja sama pengawasan layanan publik.
Saat ini Ombudsman dan Kejaksaan Tinggi Kaltim sudah menandatangani Perjanjian Kerja Sama Penyelesaian Laporan/Pengaduan Masyarakat dan Pencegahan Maladministrasi Terhadap Penyelenggaraan Pelayanan Publik pada tahun 2021 dan berlaku hingga 2025.
"Sebagai tindak lanjut dari PKS yang sudah ditandatangani, kita harus berkomunikasi secara intensif untuk menyelesaikan laporan jika ada pengaduan masyarakat yang masuk," ujar Mulyadin.
Mulyadin berharap kerja sama ini dapat terus berlanjut, karena hanya dengan menyelesaikan laporan saja itu tidak cukup tetapi harus juga diimbangi dengan pencegahan maladministrasi dan peningkatan layanan publik.
Di akhir diskusi mulyadin juga menambahkan bahwa salah satu cara mencegah maladministrasi adalah dengan melakukan sosialisasi agar masyarakat bisa mengetahui standar pelayanan yang ada.
"Ketidaktahuan masyarakat akan standar pelayanan merupakan celah terjadinya maladministrasi dan itu membuka pintu perilaku koruptif," tutup Mulyadin.