• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kaltim Tegaskan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas atas Layanan Publik
PERWAKILAN: KALIMANTAN TIMUR • Minggu, 18/12/2022 •
 
Kusharyanto saat dialog interaktif live program radio CakrawalaSUARA DISABILITAS

SAMARINDA - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur Kusharyanto, bersama dengan Ketua Dewan Pengurus Daerah Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (DPD PPDI) Provinsi Kalimantan Timur Ani Juwairiyah dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman Grizelda menjadi narasumber dalam dialog interaktif  live  program radio Cakrawala SUARA DISABILITAS yang diselenggarakan oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Samarinda secara daring. Kegiatan ini mengusung tema "Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas Atas Layanan Publik", Sabtu (17/12/2022). 

Dalam kesempatan ini, Kusharyanto menjelaskan bahwa Ombudsman RI sebagai pengawas layanan publik selalu melakukan pengawasan, baik secara langsung dan tidak langsung. "Secara langsung, kami menerima aduan atau melakukan investigasi atas Prakarsa sendiri terkait isu layanan publik. Sedangkan secara tidak langsung, kami melakukan survey setiap tahun untuk pemenuhan standar layanan publik yang di dalamnya ada pemenuhan untuk memfasilitasi teman-teman difabel", jelas Kusharyanto.

Secara umum, aturan terkait layanan publik bagi kaum difabel ini cukup baik. Hanya saja implementasinya yang masih kurang. "Masih banyak yang belum memenuhi padahal regulasinya mengharusnya pemenuhan fasilitas bagi kaum difabel", tambahnya.

DPD PPDI Provinsi Kalimantan Timur Ani Juwairiyah menjelaskan bahwa salah satu hak disabilitas adalah hak untuk memperoleh layanan publik. "Pada dasarnya hak yang harus dimiliki oleh penyandang disabilitas secara umum adalah akomodasi yang layak dan pendampingan seperti pemnyediaan fasilitas bagi penyandang disabilitas, dimana kita masih harus bekerja keras untuk mewujudkan hal tersebut secara maksimal," tegas Ani.

Grizelda menambahkan bahwa konstruksi hukum terakait pemenuhuan hak-hak peyandang disabilitas sudah ada, bahwa dari segi substansi sudah diatur dalam pasal 28H dan 28I ayat 2 UUD 1945. Sangat jelas bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan serta bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan.

"Ini artinya negara hadir untuk menjamin kegiatan dalam negara bebas dari diskirminatif dan memberikan perlindungan dari diskriminatif tersebut, termasuk kaum penyandang disabilitas", tegas Grizelda.

Secara khusus sudah ada peraturan pemerintah yang memberikan ruang lingkup pelayanan publik bagi penyandang disabilitas yaitu PP Nomor 42 Tahun 2020 tentang aksebilitas terhadap pemukiman, pelayanan publik, dan perlindungan dari bencana bagi penyandang disabilitas.

Menutup dialog, Kusharyanto berharap ada pratisipasi dari teman-teman pengguna layanan publik seluruhnya. Jika memang melihat atau mengetahui bisa menyampaikan laporan ke aplikasi LAPOR! ataupun ke Ombudsman langsung.

"Disadari atau tidak partisipasi masyarakat diperlukan oleh penyelenggara layanan maupun pengambil kebijakan untuk bisa memperoleh masukan apa saja harapan masyarakat dan apa saja yang diperlukan masyarakat untuk layanan public yang lebih baik," tutup Kusharyanto.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...