Ombudsman Kaltim Serahkan Saran Penataan Regulasi Pelayanan Pertanahan untuk Pemkab PPU

BALIKPAPAN - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur menyerahkan saran perbaikan hasil kajian Ombudsman RI mengenai potensi maladministrasi penyelengaraan administrasi pelayanan pertanahan di Kabupaten Penajam Paser Utara kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara pada Kamis (13/04/23). Saran perbaikan ini diberikan secara langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Kusharyanto kepada Bupati Penajam Paser Utara, Hamdan di ruang rapat Kantor Perwakilan Ombudsman Kaltim.
Kusharyanto menjelaskan bahwa latar belakang dilakukannya kajian terkait pertanahan ini adalah adanya permasalahan terkait tata cara pelayanan pertanahan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
"Permasalahan ini mulai muncul sejak diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Izin Membuka Tanah Negara dalam penertiban penguasaan tanah di Penajam Paser Utara", ujar Kusharyanto.
Untuk itu Ombudsman Perwakilan Kaltim memberikan beberapa masukan kepada Pemerintah Daerah untuk bisa melakukan penataan regulasi terkait pelayanan pertanahan di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Hamdan selaku Bupati Penajam Paser Utara turut memberikan apresiasi atas kajian yang dilakukan oleh Ombudsman RI sebagai lembaga yang bertugas mengawasi pelayanan publik.
"Kami sangat mengapresiasi hasil kajian yang telah dilakukan oleh Ombudsman Kaltim karena dapat melihat suatu masalah secara objektif dari produk-produk kami", tutup Hamdan.