• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kaltim: Sebagian Besar Layanan Publik Belum Ramah Difabel
PERWAKILAN: KALIMANTAN TIMUR • Jum'at, 16/12/2022 •
 

SAMARINDA  - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur, Kusharyanto menjadi narasumber dalam acara Dialog Publika - Hukum dan Kebijakan Negara di stasiun TVRI Kalimantan Timur, Kamis (15/12/22) dengan tema "Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas atas Pelayanan Publik".

Acara ini merupakan bentuk kerja sama antara TVRI Kalimantan Timur dengan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman. Kegiatan yang rutin dilakukan 2 kali dalam sebulan ini membahas isu yang tengah hangat terjadi di masyarakat. Tema mengenai Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas atas Pelayanan Publik dipilih untuk memperingati Hari Disabilitas Internasional yang jatuh pada tanggal 3 Desember.

Dalam kegiatan ini hadir Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kalimantan Timur, Ani dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Grizelda untuk membahas apakah hak para penyandang disabilitas sudah terpenuhi dalam mengakses layanan publik.

Ombudsman RI sebagai pengawas layanan publik, secara reguler memastikan bahwa penyelenggara layanan publik dapat memenuhi standar layanan.

"Salah satu standar layanan dalam fasilitas publik adalah pemenuhan atas hak akses dari penyandang disabilitas", jelas Kusharyanto.

Untuk melihat apakah standar layanan itu sudah terpenuhi atau belum, Ombudsman RI setiap tahunnya melakukan Survey Kepatuhan di seluruh kabupaten/kota. Hanya saja, survey yang dilakukan untuk melihat standar layanan secara umum, dan belum spesifik menilai fasilitas untuk kaum difabel.

Di tahun 2021, Ombudsman Kaltim sudah melakukan pemeriksaan di sektor perbankan di Kaltim untuk melihat pemenuhan fasilitas layanan publik bagi penyandang disabilitas. Hasilnya, sebagian dari penyelanggara layanan belum memenuhi standar layanan untuk penyandang difabel. Dari temuan itu Ombudsman Kaltim sudah memberikan rekomendasi untuk perbaikan dan akan terus memonitoring perbaikan tersebut.

Senada dengan Kusharyanto, Ketua PPDI Kalimantan Timur, Ani juga menjelaskan bahwa layanan publik merupakan hak bagi seluruh masyarakat tidak terkecuali penyandang disabilitas. "Sesuai dengan Undang-Undang No 8 tahun 2016 secara keseluruhan ada 22 hak, di antaranya adalah hak layanan publik", jelas Ani.

Secara umum, sesuai hak pelayanan publik bagi penyandang disabilitas ada 2, yaitu hak untuk mendapatkan akomodasi yang layak dan hak untuk mendapatkan fasilitas yang mudah diakses.

Grizelda juga menambahkan bahwa dalam perda No 1 Tahun 2018 sudah mengatur tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. Akan tetapi, implemetasinya belum maksimal. Perlu adanya regulasi pembantu agar bisa berjalan dengan baik. Pelaksanaannya juga perlu sampai tingkat Kabupaten/Kota.

Sebagai penutup diskusi, Kusharyanto berharap ke depannya layanan publik bagi penyandang disabilitas di Kaltim bisa lebih berkualitas. Untuk itu perlu ditingkatnya komunikasi antara masyarakat, komunitas difabel serta pemerintah daerah agar bisa terus mengawasi pemenuhan hak penyandang disabilitas dalam mengakses layanan publik.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...