Ombudsman Kaltim Sampaikan Hasil Penilaian Kepatuhan 2022 ke Bupati Kukar
"Pemkab Kutai Kartanegara meraih hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik peringkat ketiga di Provinsi Kaltim setelah Pemkot Samarinda dan Pemkot Balikpapan dengan nilai rata-rata 88,59 dan 87.12," ujar Kusharyanto.
Ia melanjutkan bahwa hasil ini merupakan bentuk upaya mempertahankan nilai yang telah baik dalam Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2021, dimana Pemkab Kukar masuk Zona Hijau dengan Opini Kualitas Layanan Tinggi.
"Ini merupakan prestasi tersendiri bagi Kabupaten Kukar yang dapat mempertahankan kualitas layanan di kualitas tinggi," sambung Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur.
Dalam penilaian tahun 2022 ini OPD di Pemkab Kutai Kartanegara yang dinilai antara lain Puskesmas Rapak Mahang yang mendapatkan nilai 93.86, Puskesmas Mangkurawang yang meraih nilai 89.23, DPMPTSP meraih nilai 91.86, Disdukcapil meraih nilai 87.4, Dinas Pendidikan meraih nilai 76.84, dan Dinas Sosial meraih nilai 57.83. Nilai akhir dari Penilaian Kepatuhan di Pemkab Kutai kartanegara adalah 82.84 yang menempatkan Kualitas layanan publik di Kabupaten Kutai Kartanegara masuk kategori Zona Hijau.
Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah berterima kasih atas kunjungan dari Ombudsman Kaltim. Pihaknya menyambut baik hasil penilaian ini, karena dengan dengan adanya Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik ini dapat mendorong Pemkab Kukar untuk terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik.
"Saya berterima kasih penilaian ini, semoga menjadi dorongan dan motivasi bagi kami agar bisa memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat," tutup Edi Damansyah.