• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kaltim: Masyarakat Adat Jangan Ragu Melapor
PERWAKILAN: KALIMANTAN TIMUR • Kamis, 17/04/2025 •
 
Sosialisasi Ombudsman RI dengan Masyarakat Adat

BALIKPAPAN - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur melakukan kegiatan sosialisasi tugas dan fungsi Ombudsman bersama PEREMPUAN AMAN (Persekutuan Perempuan Adat Nusantara) kepada perwakilan masyarakat adat dari Pengurus Harian Komunitas Bolum Bawe Balik dan Pengurus Harian Komunitas Balik Sepaku yang dilaksanakan di ruang rapat Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur pada Kamis (17/4/2025).

Kegiatan ini dilaksanakan atas dasar kurangnya pemahaman masyarakat adat yang berdomisili di wilayah pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur terkait pelayanan publik di tengah masifnya pembangunan ini mengakibatkan masyarakat adat dan perempuan adat di sekitar rentan mengalami suatu tindakan maladministrasi.

Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan Ombudsman RI Kaltim, Dwi Farisa memaparkan secara umum bahwa Ombudsman RI sebagai kembaga pengawas penyelenggaraan pelayanan publik. memiliki subyek pengawasan yang mencakup pemerintah pusat dan daerah, BUMN dan BUMD, Badan Hukum Milik Negara.

Sesuai dengan mandatori Pasal 35 UU 25 tahun 2009 Ombudsman RI melakukan pengawasan yang terbagi dalam dua bagian pengawasan internal dan eksternal.

"Dalam hal ini Ombudsman berperan sebagai pengawas eksternal," lanjut Dwi Farisa.

Selain itu, dijelaskan juga bahwa Ombudsman memiliki dua fungsi pengawasan. Pertama dalam bentuk pasif berupa penerimaan dan verifikasi laporan, pemeriksaan, dan resolusi dan monitoring berupa deteksi, diagnosa, dan treatment. Kedua, Pengawasan aktif yaitu kolaborasi pengawasan dalam bentuk kelompok masyarakat sipil, media atau wartawan, komunitas orang tua, mahasiswa, komunitas pelajar, inspektorat kemendikbud, pemerintah daerah/disdik, Saber Pungli, KPK, dan berbagai instansi vertikal di Kaltim.

Di akhir paparan, Dwi Farisa juga menyampaikan bahwa Ombudsman Kaltim telah melakukan kajian terkait isu tata kelola administrasi pertanahan IKN dan sekitarnya di tahun 2022-2023.

Setelah pemaparan, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dalam sesi tersebut perwakilan dari masyarakat adat bertanya terkait penyelesaian terkait pelayanan pertanahan terutama tanah adat.

Menanggapi partanyaan dari masyarakat adat, Dwi Farisa menyampaikan kepada seluruh masyarakat yang tinggal di daerah IKN untuk tidak ragu melapor jika mengalami suatu tindakan maladministrasi dari penyelenggara layanan.

"Masyarakat bisa melakukan konsultasi maupun laporan melalui call center dan media sosial Ombudsman perwakilan Kalimantan Timur," tutup Dwi Farisa.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...