Ombudsman Kaltim Laksanakan Rakor Bersama Inspektorat Daerah se-Kaltim

BANJARMASIN - Bekerja sama dengan Inspektorat Daerah se-Kalimantan Timur, Ombudsman RI melaksanakan rapat koordinasi dan sinergi dengan Inspektorat Daerah se-Kaltim, Rabu (22/11/2023) di Hotel Fugo, Banjarmasin. Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan pelayanan publik yang merupakan inisiasi dari Inspektorat Provinsi bersama Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur. Hadir sebagai peserta kegiatan, 7 (tujuh) Inspektorat Kabupaten dan 3 (tiga) Inspektorat Kota.
Dibuka oleh Diddy Rusdiansyah mewakili Pj. Gubernur Kalimantan Timur, Diddy menyampaikan pentingnya Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam setiap pelayanan publik, tidak hanya ketersediannya namun juga kualitas isi SOP yang dibuat oleh penyelenggara pelayanan publik.
Menanggapi, Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto yang hadir secara daring memberikan materi terkait peran Ombudsman dalam prespektif pelayanan publik. "Sebagai lembaga pengawas eksternal, Ombudsman RI harus bersinergi dengan instansi pengawas internal demi penyelesaian pengaduan dan pelayanan terhadap masyarakat," jelas Hery.
Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama yang dipimpin oleh Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Timur, Hadi Rahman dan Inspektur Pembantu Khusus dari Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur, Gazali Rahman. Dari hasil diskusi tersebut menghasilkan kesepakatan untuk dilakukan koordinasi secara berkala antara Ombudsman RI dengan Inspektorat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota yang perlu dilakukan dalam rangka sinergi pengawasan pelayanan publik. Salah satunya melalui penyusunan Momerandum of Understanding (MoU) antara Ombudsman RI dan Pemerintah Daerah se-Kalimantan Timur sebagai bentuk komitmen bersama meningkatkan perbaikan pelayanan publik.
Sebagai bentuk kesepakatan bersama dari hasil pertemuan rapat, ditandatangani berita acara oleh semua perwakilan Inspektorat Daerah se-Kalimantan Timur. Ombudsman berharap dengan kerja sama ini, dapat dilakukan percepatan penyelesaian pengaduan masyarakat baik oleh Ombudsman RI ataupun pengaduan di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) provinsi/kabupaten/kota, serta pelaksanaan kerja sama melalui MoU dapat terlaksana dengan semua pemerintah daerah di Kalimantan Timur.








