• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kaltim Jemput Bola ke Kutai Barat, Sosialisasi Maladministrasi di Kecamatan Melak
PERWAKILAN: KALIMANTAN TIMUR • Kamis, 07/05/2026 •
 
Kegiatan PVL on the Spot di Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat

MELAK - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur menggelar kegiatan "Ombudsman on the Spot" di Kecamatan Melak, Kabupaten Kutai Barat, pada Rabu (6/5/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya memperkuat pengawasan pelayanan publik hingga ke tingkat akar rumput.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) Setkab Kutai Barat, Camat Melak, serta seluruh Lurah dan Kepala Kampung di wilayah Kecamatan Melak.

Kepala Keasistenan Pemeriksaan dan Verifikasi (PVL) Ombudsman Kaltim, Frederikus Denny C., memaparkan secara mendalam mengenai kewenangan Ombudsman RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008.

"Sesuai amanat UU 37/2008, Ombudsman bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh instansi pemerintah, BUMN/BUMD, hingga badan swasta yang menggunakan dana negara atau daerah," jelas Denny.

Denny menekankan bahwa Ombudsman memiliki wewenang penuh untuk menerima laporan terkait dugaan maladministrasi. Ia juga merinci bahwa terdapat 12 jenis maladministrasi yang patut diwaspadai oleh masyarakat maupun penyelenggara layanan, yaitu melawan hukum, penyalahgunaan wewenang, kelalaian, penundaan, tidak kompeten, berpihak, diskriminasi, tidak patut, permintaan imbalan, prosedur menyimpang, informasi menyesatkan, dan ketidakjelasan prosedur.

Selain memberikan pemahaman kepada masyarakat, Denny juga memberikan catatan penting kepada para kepala kampung dan penyelenggara layanan di tingkat kecamatan. Ia mendorong agar setiap organisasi memiliki pengelolaan pengaduan internal yang efektif.

"Penyelenggara layanan publik harus mampu mengelola aduan secara mandiri. Jika keluhan masyarakat ditindaklanjuti dengan cepat di tingkat bawah, maka potensi laporan tersebut naik ke Ombudsman bisa dicegah," tambahnya.

Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan konsultasi. Momen ini dimanfaatkan secara optimal oleh warga Melak untuk melakukan konsultasi nonlaporan terkait berbagai kendala yang mereka hadapi di lapangan.

Berdasarkan hasil diskusi tersebut, tim Ombudsman mengidentifikasi dua isu yang berpotensi menjadi laporan resmi, yakni masalah tapal batas desa dan masalah infrastruktur

Menutup kegiatan tersebut, Frederikus Denny mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kecamatan Melak untuk lebih berani bersuara jika menemukan tindakan maladministrasi.

"Melapor ke Ombudsman itu bukan hal yang buruk. Sebaliknya, itu adalah bukti nyata bahwa masyarakat telah berperan aktif dalam upaya perbaikan pelayanan publik agar menjadi lebih baik lagi di masa depan," pungkasnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...