• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kaltim Intensifkan Pengawasan Lapas dan Rutan Samarinda
PERWAKILAN: KALIMANTAN TIMUR • Kamis, 22/10/2026 •
 
Frederikus Denny saat Melakukan pengawasan pelaksanaan standar pelayanan publik di Lapas dan Rutan Samarinda

SAMARINDA - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur melaksanakan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan standar pelayanan publik di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA dan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Samarinda pada 20-21 Oktober 2026. Langkah ini dilakukan guna mendorong perbaikan tata kelola penyelenggaraan pemasyarakatan di daerah, sekaligus menindaklanjuti hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Ombudsman RI dan Komisi II DPR RI pada 29 September 2026 lalu.

Dalam pelaksanaannya, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Frederikus Denny, menjelaskan bahwa kedatangan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur guna melakukan pengumpulan data dan dokumen, permintaan informasi, serta wawancara mendalam dengan berbagai pihak terkait-mulai dari petugas lapas dan rutan, Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), hingga keluarga yang sedang berkunjung.

"Kegiatan ini bertujuan untuk memperoleh gambaran faktual mengenai pelaksanaan pelayanan, kesesuaian praktik penyelenggaraan layanan dengan ketentuan yang berlaku, serta kendala yang dihadapi dalam pemenuhan hak-hak WBP," ujar Denny.

Denny memaparkan bahwa pengawasan kali ini difokuskan pada lima hal krusial guna mengidentifikasi potensi maladministrasi di lingkungan pemasyarakatan, yaitu: manajemen kamar hunian, pencegahan dan penanganan peredaran handphone, pungli, dan narkoba (halinar), layanan pengaduan, pemenuhan hak warga binaan pemasyarakatan, serta layanan kunjungan.

"Kelima aspek tersebut menjadi perhatian utama dalam menilai kualitas pelaksanaan pelayanan publik di lingkungan pemasyarakatan," tambah Denny.

Sebagai penutup, Denny menegaskan bahwa seluruh temuan dari kegiatan pengawasan ini akan dijadikan bahan evaluasi komprehensif serta perumusan langkah perbaikan ke depan. Hal ini diharapkan mampu memperkuat pengawasan internal, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas institusi, serta memastikan pelayanan pemasyarakatan berjalan sesuai standar pelayanan publik.

Melalui pengawasan ini, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur menegaskan kembali bahwa pelayanan di Lapas dan Rutan tidak hanya menyangkut aspek administratif semata, melainkan mencakup esensi pemenuhan hak-hak WBP sebagai bagian penting dari sistem pemasyarakatan yang berkeadilan.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...