Ombudsman Kaltim Hadiri Rakor Penanganan Aduan Masyarakat

BALIKPAPAN - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur, Mulyadin, didampingi Kepala Keasistenan Pemeriksa Laporan, Dwi Farisa, Kepala Keasistenan Pencegahan, Hamsah Fansuri, dan Asisten Pencegahan Yansen Sinaga menghadiri rapat koordinasi penanganan pengaduan Masyarakat oleh pengawas internal Polda kaltim dan Pengawas eksternal pada Selasa (25/2/2025). Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Plh. Kasubbagdumas Itwasda Polda Kalimantan Timur, Akp. Hariadi dan diikuti oleh jajaran dari Ditreskrimum, Ditreskrimsus, Ditresnarkoba, dan Bidpropam dilaksanakan di Ruang Rapat Itwasda Polda Kaltim.
Dalam pembukaannya, Hariadi berterima kasih atas kehadiran Ombudsman Kaltim dalam kegiatan rapat koordinasi yang rutin diselenggarakan setiap tanggal 25 setiap bulannya.
"Kegiatan yang kami lakukan ini merupakan usaha kami untuk menyamakan persepsi dalam penyelesaian pengaduan masyarakat serta memohon saran dan masukan dari Ombudsman RI," ujar Hariadi.
Ia juga menambahkan harapannya untuk terus bisa bersinergi dengan Ombudsman RI sebagai pengawas eksternal kepolisian dalam hal pelayanan publik.
Menanggapi hal tersebut, Mulyadin menyambut baik undangan rapat dari Polda kaltim. "Kami dengan senang hati bisa ikut dalam kegiatan rakor penanganan pengaduan masyarakat ini," ujarnya. Mulyadin mengatakan bahwa adanya aduan dari masyarakat bisa menjadi tantangan untuk Polda Kaltim dalam pembenahan kualitas pelayanan publik.
Perlu diketahui, pada tahun 2025 ini Ombudsman Kaltim menerima 5 laporan/tembusan dengan status 1 aporan tahap verifikasi di PVL sedangkan 4 bersifat tembusan. Mulyadin juga menjelaskan bahwa adanya pengaduan Masyarakat merupakan bentuk kepercayaan publik ke pada Polda Kaltim.
"Berarti masyarakat percaya bahwa aduannya akan tertangani dan berharap semua laporan yg masuk di Ombudsman RI segera tertangani dengan baik," jelasnya.
Di akhir rapat, Mulyadin mengatakan bahwa rapat koordinasi seperti ini sangat penting untuk menyamakan persepsi terhadap perkembangan penanganan laporan masyarakat dan pihaknya berharap bahwa peran pengawas internal harus bekerja maksimal dalam penyelesaikan laporan aduan Masyarakat. "Karena pengawas internal memiliki peran penting sebelum laporan masuk ke Ombudsman," tutupnya.