Ombudsman Kaltim Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan SPMB 2025/2026 dengan Inspektorat Provinsi Kaltim

Samarinda - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi Pengawasan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025/2026 Tingkat SMA/SMK. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Inspektorat Provinsi Kalimantan Timur pada (24/7/25) ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan SPMB yang telah dilakukan oleh Ombudsman Kaltim sebelumnya.
Rakor ini dihadiri oleh berbagai instansi terkait, termasuk perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Provinsi Kalimantan Timur, Balai Penjamin Mutu Pendidikan Provinsi Kalimantan Timur, Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Timur, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Kalimantan Timur.
Inspektur Provinsi Kalimantan Timur, Irfan Prananta, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif Ombudsman Kaltim. "Kami sebagai pengawas internal Pemerintah Provinsi Kalimantan, yang mana salah satu objek yang kami awasi adalah sektor pendidikan, tentu sangat terbantu dengan adanya pengawasan SPMB yang telah dilakukan oleh Ombudsman Kaltim," ujarnya.
Irfan Prananta juga menyoroti potensi timbulnya aduan atau ketidakpuasan dari masyarakat akibat beragamnya sistem penerimaan. "Sama-sama kita ketahui bahwa dengan adanya berbagai macam sistem penerimaan, tentu membuka peluang adanya aduan atau ketidakpuasan dari masyarakat. Oleh karena itu, dengan adanya rapat koordinasi ini saya harap kita bisa mencari jalan keluar terbaik yang bisa memuaskan berbagai pihak," tambahnya. Ia juga berharap Ombudsman dapat memberikan masukan berdasarkan pengalaman pengawasan yang telah dilakukan setiap tahunnya.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur, yang juga membuka kegiatan ini, menjelaskan peran Ombudsman sebagai lembaga pengawas pelayanan publik. "Ombudsman sebagai lembaga yang berfungsi sebagai pengawas pelayanan publik juga diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia menjelaskan bahwa Ombudsman dapat bekerja sama dengan pihak eksternal dalam menjalankan fungsi pengawasan," jelasnya.
Menurutnya, Rakor ini sangat penting untuk berdiskusi dalam upaya peningkatan kualitas penerimaan layanan publik di sektor pendidikan. "Keluhan masyarakat terkait penerimaan murid baru ini selalu terjadi setiap tahun. Untuk itulah kami selalu melakukan pengawasan untuk menjamin proses penerimaan dapat berjalan sesuai aturan," tegasnya.
Ia berharap, selain mendapatkan pemahaman yang sama, seluruh peserta Rakor dapat bertukar informasi, data, dan pemikiran dalam konteks pencegahan maladministrasi.
"Seperti yang dikatakan Pak Irfan, saya harap kita bisa mencari jalan keluar terbaik yang dapat kita bangun, sehingga laporan terkait penerimaan murid baru bisa kita atasi bersama," tutupnya.