• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kaltim Dukung Pencanangan Kampung Anti Maladministrasi di Linggang Bigung
PERWAKILAN: KALIMANTAN TIMUR • Selasa, 10/06/2025 •
 
Forum Konsultasi Publik (FKP) Pencanangan Kampung Anti Maladministrasi

KUTAI BARAT - Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) turut serta dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Pencanangan Kampung Antimaladministrasi yang digelar di Kantor Petinggi Kampung Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat (10/6/2025). Kegiatan ini merupakan rangkaian pencanangan Kampung Anti Maladministrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik hingga ke tingkat desa.

Forum ini dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Mulyadin, Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Kabupaten Kutai Barat, Agung Sugara, Camat Linggang Bigung, Kristian; dan Kepala Kampung Linggang Bigung, Bastianus. Peserta diskusi meliputi Perangkat Kampung Linggang Bigung, Badan Pengawas Kampung Linggang Bigung, Kepala Adat, serta tokoh masyarakat setempat.

Dalam kesempatan ini Mulyadin mengapresiasi upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Barat. "Kami mengapresiasi usaha ini karena telah berusaha meningkatkan kualitas layanan dengan menetapkan standar layanan sebagai usaha untuk menjadi Kampung Antimaladministrasi," kata Mulyadin.

Ia menekankan bahwa penting bagi penyelenggara layanan untuk menyampaikan standar layanan kepada Masyarakat sehingga masyarakat tahu. "Jika penyelenggara dan masyarakat mengetahui standar layanan, maladministrasi dapat dicegah," tegasnya.

Mulyadin kemudian menjelaskan tugas pokok dan fungsi Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik, serta menegaskan bahwa kampung/desa yang dibiayai dari APBD dan APBN masuk dalam wewenang pengawasan Ombudsman.

"Jelasnya standar pelayanan merupakan indikator pelayanan publik yang prima," lanjut Mulyadin.

Dengan standar yang jelas, masyarakat akan mengetahui persyaratan, biaya, jangka waktu, serta prosedur pelaporan jika ada ketidakpuasan terhadap pelayanan publik.

Pada kesempatan yg sama, Agung Sugara menjelaskan bahwa inisiatif ini adalah bagian dari arahan Bupati untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di seluruh kampung/desa. "Kami dari Organisasi dan Tata Laksana Kabupaten Kutai Barat berinovasi untuk membuat program yang berdampak positif pada masyarakat," ujar Agung.

Ia memaparkan bahwa selama ini pengaduan masyarakat seringkali bukan hanya disebabkan oleh kesalahan aparatur, melainkan juga ketidaktahuan masyarakat mengenai standar pelayanan publik yang berlaku.

Untuk mengatasi hal tersebut, program Kampung Anti Maladministrasi ini digagas untuk memperbaiki kualitas layanan dan meningkatkan pemahaman masyarakat. "Perbaikan dilakukan dengan memperjelas standar layanan dan mensosialisasikannya kepada masyarakat secara langsung," tambahnya.

Agung menegaskan bahwa tujuan utama program ini adalah mencegah terjadinya maladministrasi di tingkat desa, dengan Kampung Linggang Bigung sebagai pilot project. Ia berharap, dengan adanya program ini, desa-desa lain di Kabupaten Kutai Barat akan terinspirasi untuk turut menyempurnakan layanan publik mereka.

Senada, Kristian menyampaikan rasa syukurnya atas kehadiran Ombudsman Kaltim. "Kami bersyukur Ombudsman Kaltim mau datang ke Kampung Linggang Bigung. Karena Ombudsman adalah mitra dalam pelayanan publik yang dapat memberikan pendampingan, evaluasi, dan perbaikan kualitas pelayanan publik," ungkap Kristian.

Ia juga menyoroti kebutuhan akan pendampingan atau pembekalan dari Ombudsman, mengingat pengetahuan tentang SOP yang belum merata di kalangan pegawai kecamatan.

"Kami harap pembahasan standar pelayanan ini jadi pembelajaran bersama, mengenai pentingnya SOP berjalan sesuai aturan. Jangan sampai kami yang membuat aturan, tapi kami juga yang melanggar," tambahnya.

Ia juga menaruh harapan agar 11 kampung di Kecamatan Linggang Bigung, serta kecamatan lain di Kabupaten Kutai Barat, dapat mengikuti jejak Kampung Linggang Bigung.

Sebagai penutup diskusi, Mulyadin menegaskan bahwa pencanangan Kampung Antimaladministrasi merupakan inovasi dan awal yang baik demi perbaikan pelayanan publik. "Saya harap setelah penetapan standar pelayanan ini, penyelenggara pelayanan publik harus konsisten melayani masyarakat sesuai dengan aturan yang ada," tutup Mulyadin, menandai dukungan untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima dan bebas maladministrasi.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...