• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kaltim Dukung Kampung Antimaladministrasi di Lingkungan Pemkab Kutai Barat
PERWAKILAN: KALIMANTAN TIMUR • Jum'at, 09/05/2025 •
 
sosialisasi Ombudsman RI dan strategi peningkatan Indeks Pelayanan Publik

KUTAI BARAT - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur, Mulyadin bersama Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman RI Kalimantan Timur, Hamsah Fansuri menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi Kepatuhan dan Strategi peningkatan Indeks Pelayanan Publik (IPP) melalui pembentukan kampung maladministrasi kepada aparatur kampung pada Rabu (7/5/2025).

Kegiatan yang dilaksanakan di Lantai II Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemkab Kubar ini merupakan tindak lanjut dari MoU antara Ombudsman RI dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang ditandatangani 2023 lalu.

Sosialisasi yang diikuti ratusan peserta dari 89 dari 190 kampung di Kutai Barat ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran kepada aparatur kampung dalam rangka mencegah hal-hal yang bersifat maladministrasi, demi terwujudnya peningkatan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan publik di wilayah masing-masing.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur, Mulyadin memberikan paparan mengenai tugas, fungsi dan kewenangan Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik.

Selain itu, Mulyadin juga menambahkan bahwa setiap layanan publik harus memiliki standar pelayanan, sebagai dasar untuk memberikan layanan kepada masyarakat.

"Paling tidak harus ada 14 poin penting dalam standar pelayanan yang harus dilengkapi oleh penyelenggara layanan," tambahnya.

Sekda Pemkab Kutai Barat mengatakan bahwa sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat atau publik merasakan dan menikmati pelayanan yang berkualitas.

Diketahui, capaian hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggara Pelayanan Publik Kabupaten Kutai Barat Tahun 2024 oleh Ombudsman RI memperoleh nilai 91,48 Kategori Zona Hijau Opini Kualitas Tertinggi. Salah satu terobosan yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik adalah dengan membentuk kampung atau Desa Antimaladministrasi, sebagai langkah strategis untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih berkualitas dan partisipatif, yang jika dilaksanakan secara konsisten dapat meningkatkan Indeks Pelayanan Publik (IPP), Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), serta Indeks Desa Maju di Kabupaten Kutai Barat.

Kepala Bagian Organisasi Setkab Kubar, Agung Sugara, dalam laporannya mengatakan kegiatan ini merupakan bentuk apresiasi Ombudsman RI, kepada Pemerintah Kabupaten Kubar, yang telah mendapat predikat sangat baik dalam hal keaktifan pelayanan publik.

"Penyelenggaraan pelayanan publik tentu saja tidak hanya pada perangkat daerah. Tetapi ke depan, ini bisa berada pada level pemerintahan kampung sebagai representasi perwakilan pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat," kata Agung.

Sebagai penutup, Mulyadin mengatakan bahwa Pemkab Kutai Barat harus mendukung seluruh kampung atau desa dalam usaha mencapai kampung atau desa anti maladministrasi yaitu dengan memenuhi serta menjalankan standar pelayanan yang sudah disepakati.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...