Ombudsman Kaltim Dorong Solusi Atasi BBM Bermasalah

SAMARINDA - Asisten Ombudsman RI Perwakilan Kaltim, Frederikus Denny menjadi narasumber dalam acara Dialog Publika di stasiun TVRI Kalimantan Timur, Senin (14/4/25) dengan tema Gerak Cepat Atasi Dugaan BBM Bermasalah.
Dalam kegiatan ini hadir Kepala Dinas ESDM Provinsi Kalimantan Timur, Bambang Arwanto, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Ananda Emira Muis, Area Manager Communication and Relations Dan juga CSA Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edy Mangun, dan Teknis Mesin dan Praktisi Di kota Samarinda, Nanang Hafif. Kegiatan yang dipandu oleh reporter TVRI Kaltim, Dwi Rahma ini membahas adanya dugaan BBM bermasalah di Kalimantan Timur.
Akhir Maret 2025, masyarakat Provinsi Kalimantan Timur khususnya di Kota Samarinda dan Balikpapan digemparkan oleh maraknya laporan kerusakan kendaraan bermotor setelah pengisian bahan bakar di sejumlah SPBU. Para pemilik sepeda motor dan mobil mengeluhkan performa mesin yang menurun drastis, bahkan hingga mogok total tak lama setelah mengisi BBM jenis Pertalite dan Pertamax. Kondisi ini pun menimbulkan keresahan luas, terlebih bersamaan dengan dugaan kuat adanya pencampuran bahan bakar dengan zat lain yang kemudian populer disebut sebagai "BBM Oplosan". Bagi masyarakat, kerusakan tersebut bukan hanya gangguan teknis melainkan pukulan ekonomi yang cukup berat. Pemerintah daerah bersama pihak kepolisian dan Pertamina pun segera turun tangan melakukan penyelidikan dengan mengambil sample BBM dari beberapa SPBU untuk diuji di laboratorium, namun hingga saat ini hasil resmi belum diumumkan.
Terkait insiden ini, Denny menjelaskan bahwa Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik, dimana Pertamina adalah salah satu bentuk penyelenggara layanan publik kepada Masyarakat.
"Sebagai pengawas eksternal, pada tahap awal kami harus melihat terlebih dahulu upaya apa yang sudah dilakukan oleh pemerintah dan penyelenggara layanan yang berwenang terkait permasalahan penanganan keluhan masyarakat," jelas Denny.
Menanggapi penjelasan tersebut, Edy Mangun mewakili PT Pertamina Patra Niaga memohon maaf atas kejadian ini dan mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait kualitas BBM sejak tanggal 24 Maret 2025 dan telah melakukan pemeriksaan membali quality control secara intenal dan evaluasi terhadap pola pendistribusian ke SPBU.
Selanjutnya dari Pemerintah Provinsi, Bambang menjelaskan bahwa kewenangan mengenai BBM ini sudah tidak berada di provinsi tetapi di SKK Migas untuk hulu dan BPH Migas untuk Hilir.
"Tapi bukan berarti Pemerintah Provinsi tidak aware dalam masalah ini, kami sudah berkoordinasi dengan Pertamina Patra Niaga untuk mencari solusi," jelas Bambang.
Nanda juga menjelaskan bahwa DPRD Provinsi Kaltim sebagai pihak yang juga menerima keluhan masyarakat terkait permasalah BBM di Kaltim tidak tinggal diam dan sudah melakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Pertamina. Dari rapat tersebut disampaikan 657 kendaraan bermotor yang terkena dampak tidak hanya yang roda dua tetapi juga roda empat.
"Pertamina sepakat untuk menyediakan solusi dengan menujuk bengkel untuk pengecekan dan perbaikan kendaraan masyarakat yang terdampak dengan syarat ketentuan berlaku seperti menunjukan nota pembelian BBM," tambah Nanda.
Menutup diskusi, Denny kembali menjelaskan bahwa Ombudsman sebagai Lembaga negara yang mengawasi pelayanan publik memiliki tugas untuk memastikan bahwa penyelenggara pelayanan publik ini dapat berjalan dengan baik.
"Kami mengapresiasi seluruh pihak yang telah berupaya untuk mencarikan Solusi terkait permasalah ini, akan tetapi diperlukan juga solusi jangka panjang agar hal ini tidak terulang kembali sebagai wujud pemberian layanan yang berkualitas kepada masyarakat," tutupnya.








