• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kaltim dan Kemenko Kumham Imipas Sinergi Awasi Pelayanan Publik untuk Kelompok Rentan
PERWAKILAN: KALIMANTAN TIMUR • Rabu, 01/10/2025 •
 
Kunjungan Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia

SAMARINDA - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur menerima kunjungan kerja dari delegasi Deputi Bidang Koordinasi Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Republik Indonesia (Kemenko Kumham Imipas), Senin (29/9/2025). Kunjungan ini bertujuan menjalin kolaborasi strategis terkait best practice dan tantangan pengelolaan aduan HAM di Kalimantan Timur, khususnya yang menyangkut pelayanan publik bagi kelompok rentan.

Rombongan Kemenko Kumham Imipas dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi HAM, Ibnu Chuldun, diterima langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur, Mulyadin. Turut hadir Staf Khusus Bidang Administrasi, Herdito Sandi; Asisten Deputi Koordinasi Pemberdayaan dan Pemajuan Hak Kelompok Rentan, Temanengga, serta Asisten Deputi Pembangunan dan Kerja Sama HAM, Ruliana Pendah Harsiwi. Hadir pula Koordinator Penyelesaian Laporan Ombudsman Kaltim, Frederikus Denny.

Dalam kunjungan tersebut, Deputi Ibnu Chuldun menyampaikan komitmen untuk memperkuat perlindungan HAM, anak, perempuan, dan kelompok rentan di Provinsi Kalimantan Timur. Hal senada diungkapkan Herdito Sandi yang menegaskan pentingnya sinergi dengan Ombudsman.

"Kami ingin mendengarkan kendala dan best practice yang telah dilakukan Pemda dalam pemenuhan HAM di Kaltim. Kami ingin melihat dari sisi pelayanan publik," ujar Herdito Sandi. Ia menambahkan, hasil Penilaian Kepatuhan Ombudsman menunjukkan adanya peningkatan, misalnya Kabupaten Kutai Barat yang telah meraih nilai hijau. "Harapan kami bisa berkolaborasi dengan Ombudsman untuk pengawasan pelayanan publik terkait pemenuhan dan perlindungan layanan bagi kelompok rentan," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Mulyadin menjelaskan bahwa Ombudsman RI secara rutin menilai standar pelayanan publik di lingkungan pemerintah daerah melalui Penilaian Kepatuhan. "Dalam Penilaian Kepatuhan, salah satu aspek yang kami nilai adalah fasilitas layanan untuk kelompok rentan," jelasnya. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur penyediaan fasilitas bagi kaum rentan.

Mulyadin menekankan bahwa Ombudsman Kaltim terus mendorong pembentukan regulasi di tingkat Pemda secara berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mengurangi ketidakadilan dalam pemberian layanan kepada masyarakat. Ia juga memaparkan upaya Ombudsman mengampanyekan anti-maladministrasi hingga ke tingkat akar rumput.
"Kami mengampanyekan anti-maladministrasi tidak hanya di tingkat provinsi tetapi juga hingga tingkat kampung. Seperti contoh di Kutai Barat, kami diundang dalam kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) di Kampung Linggang Bigung," ujarnya.

Melalui FKP tersebut, Ombudsman Kaltim menyasar kelompok masyarakat di tingkat bawah untuk menerima masukan dan keluhan langsung, terutama terkait layanan dasar seperti kesehatan dan pendidikan. Hasil FKP kemudian disampaikan kepada kepala daerah untuk ditindaklanjuti.

Kunjungan ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi sinergi antara Kemenko Kumham Imipas dan Ombudsman Kaltim dalam mengawal hak-hak masyarakat, terutama kelompok rentan, melalui pengawasan pelayanan publik yang lebih efektif.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...