• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kaltim Bedah Hasil Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kabupaten Penajam Paser Utara
PERWAKILAN: KALIMANTAN TIMUR • Selasa, 04/02/2025 •
 
Bedah Hasil Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Kabupaten Penajam Paser Utara

BALIKPAPAPN - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur melakukan asistensi, bedah hasil dan evaluasi hasil Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Selasa (4/2/2025). Kegiatan yang dihadiri Biro Organisasi dan Tata laksana Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara, Puskesman Babulu, Puskesmas Petung, Dinas Sosial, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Penajam Paser Utara ini dilaksanakan di ruang rapat Kantor Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur.

Plh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Timur, Dwi Farisa Putra Wibowo menyampaikan bahwa berdasarkan penilaian yang dilakukan Ombudsman RI pada tahun 2024 lalu, Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara mendapatkan nilai 87,27 Kategori B dengan kategori Kualitas Tinggi.

"Kami mengapresiasi usaha Pemerintah Kabupaten Penajam paser Utara karena dalam waktu 3 tahun nilai kepatuhan dari 55,18 pada tahun 2022 dan 86,58 di tahun 2023 hingga mendapat nilai 82,27 di tahun 2024," tuturnya.

Namun demikian Dwi Farisa menjelaskan bahwa masih banyak hal yang harus diperbaiki untuk meningkatkan kualitas layanan di lingkungan Kabupaten Penajam paser Utara. "Masih ada poin-poin penilaian yang harus diperbaiki oleh Pemkab, seperti kompetensi pelaksana serta pemenuhan standar pelayanan," lanjutnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dalam sesi tersebut seluruh perwakilan dari instasi yang menjadi locus penilaian bertanya terkait saran untuk perbaikan kualitas pelayanan publik di masing-masing instansi.

Menanggapi partanyaan dari para perwakilan instansi, Dwi Farisa menyarankan kepada seluruh penyelenggara pelayanan publik khususnya yang menjadi lokus penilaian pada tahun 2024 untuk tidak terpaku dengan satu bidang saja terutama hal yang menyangkut dengan keterbatasan sarana dan prasarana.

"Banyak hal yang bisa dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan public tanpa harus menyinggung keterbatasan yang ada dengan terus berinovasi untuk melengkapi kekurangan kita," tutupnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...