• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kaltim : Laporan Warga di Bidang Kemaritiman dan Investasi Turun
PERWAKILAN: KALIMANTAN TIMUR • Senin, 09/08/2021 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalimantan Timur. Kusharyanto.

Ombudsman Kaltim : Laporan Warga di Bidang Kemaritiman dan Investasi Turun

KBRN, Samarinda : Penanganan laporan masyarakat yang ditangani Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Timur, di bidang Kemaritiman dan investasi selama tahun 2020 sebanyak 150 laporan, 19 diantaranya merupakan laporan di bidang Perijinan.

Kepala Perwakilan Ombusdsman Kalimantan Timur Kusharyanto mengatakan jumlah ini mengalami penurunan akibat terjadinya pandemi covid 19, bahkan di tahun 2021 aduan yang diterima Ombudsman hanya kisaran belasan laporan.

Kushariyanto menjelaskan, terjadinya masa peralihan dari Kabupaten kota ke Provinsi pada tahun 2016 juga menimbulkan permasalahan walaupun sudah dapat di selesaikan di tahun 2019. Tetapi, di tahun 2020 masih tersisa beberapa permasalahan yang di adukan ke Ombudsman Kaltim.

"Kan ada masa peralihan ditahun 2016 itu dari kabupaten kota ke provinsi, nah itu menyebabkan masalah juga waktu itu, tetapi sudah di sisir habis di 2019, tapi masih ada sisa-sisa nya di tahun 2020 itu, dan kemudian sebagian lapor ke Ombudsman,"ujar Kushariyanto Jum'at (6/8/2021) kepada RRI.

Ditambahkan Kushariyanto, penanganan aduan masyarakat dilakukan Ombudsman sesuai aturan yang berlaku, seperti diaturan perpanjangan disebutkan enam bulan sebelum habis ijin usaha, pemilik usaha harus memproses, namun jika pemilik usaha melakukan proses setelah selesai masa ijinnya, pihaknya tidak dapat membantu. Tetapi jika permohonanan pengajuan perpanjangan sudah di ajukan sebelum habis masa ijin namun terhenti, pihak ombudsman dapat membantu menyelesaikan permasalahan yang ada.

Ombudsman RI merupakan lembaga negara yang mempunyai kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik baik yang diselenggarakan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta Badan Swasta atau Perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...