• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalteng Sampaikan Hasil Kajian kepada Pemerintah Kota Palangka Raya
PERWAKILAN: KALIMANTAN TENGAH • Kamis, 07/11/2024 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah menyampaikan hasil kajian kepada Pj. Walikota Palangka Raya

Palangka Raya - Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah, Biroum Bernardiant menyampaikan Hasil Kajian terkait Perizinan dan Pengawasan Depot Air Minum Isi Ulang di Kota Pangka Raya yang dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah kepada Pj. Walikota Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Ruang Rapat Peteng Karuhei I Kantor Walikota Palangka Raya, pada Rabu (6/11/2024).

Dalam kegiatan ini disampaikan latar belakang pelaksanaan kajian, hasil temuan dan saran perbaikan untuk Pemerintah Kota Palangka Raya sehingga tidak terjadinya maladministrasi dalam penyelenggaraan perizinan dan pengawasan depot air Minum isi ulang di Kota Palangka Raya. Adapun saran perbaikan yang diberikan Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah kepada Pemerintah Kota Palangka Raya adalah:

Pengelolaan Data Depot Air Minum Isi Ulang di Kota Palangka Raya yang dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Dinas Perdagangan Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perindustrian, dan Dinas Kesehatan untuk dilakukan pembinaan dan pembimbingan kepada Pelaku Usaha dalam pembuatan Nomor Induk Berusaha, Sertifikat Standar dan Sertifikat Laik Higiene sehingga Depot Air Minum Isi Ulang di Kota Palangka Raya memiliki izin yang komprehensif.

Membuat peraturan Walikota Palangka Raya yang mengatur Standar Pelayanan Perizinan Depot Air Minum Isi Ulang, mulai dari Nomor Induk Berusaha, Sertifikat Standar, dan Sertifikat Laik Hiegine Sanitasi sesuai kewenangan yang dimiliki masing-masing perangkat daerah.

Membuat dan merumuskan regulasi yang mengatur pengawasan dan penertiban terhadap Pelaku Usaha Depot Air Minum Isi Ulang yang tidak memiliki izin dan terbukti lalai dalam pengelolaan kualitas air maupun alat yang digunakan.

Pj. Walikota Palangka Raya menyambut baik kajian yang telah dilakukan oleh Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah dan berkomitmen segera melaksanakan Saran Perbaikan yang diberikan. Kegiatan ini ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Hasil Kajian Tahun 2024 oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng dan Pj. Walikota Palangka Raya disaksikan oleh Asisten, Kepala OPD lingkup Pemerintah Kota Palangka Raya, camat dan undangan lainnya.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...