Ombudsman Kalteng Kolaborasi dengan Disdukcapil Kota Palangka Raya Tingkatkan Kesadaran Masyarakat Pentingnya Administrasi Kependudukan

Palangka Raya - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Ombudsman On The Spot untuk membuka layanan konsultasi dan laporan masayarakar di Pelabuhan Rambang, Kecamatan Pandut pada Sabtu (16/1/2024). Kegiatan ini merupakan kolaborasi yang dilakukan oleh Ombudsman Kalteng dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, yang pada saat bersamaan melaksanakan kegiatan pelayanan administrasi kependudukan.
Adapun tujuan utama dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk mendorong masyarakat setempat agar lebih tertib dalam urusan administrasi kependudukan. Adapun bagi warga yang administrasinya belum lengkap, mereka dapat memanfaatkan layanan jemput bola yang disediakan oleh Disdukcapil Kota Palangka Raya. Hal ini seperti yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pengelolaan dan Administrasi Kependudukan Kota Palangka Raya, Dr. Arniwaty.
Dalam kegiatan ini, Ombudsman RI hadir tidak hanya untuk menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga untuk memberikan sosialisasi dan konsultasi kepada masyarakat Puntun terkait hak dan kewajiban mereka dalam mengakses pelayanan publik. Sosialisasi yang disampaikan mencakup berbagai jenis pelayanan publik yang disediakan oleh negara, termasuk administrasi kependudukan. Selain itu, kegiatan ini untuk menjaring konsultasi dan laporan masyarakat terkait dengan pelayanan publik serta untuk meningkatkan kesadaran warga untuk melaporkan berbagai bentuk maladministrasi yang merugikan mereka kepada Ombudsman RI Perwakilan Kalteng.
Kepala Disdukcapil Kota Palangka Raya, Sahbirin Muhtar menyampaikan bahwa kegiatan jemput bola ini juga menjadi bagian dari upaya penataan kawasan Puntun, khususnya dalam hal tertib administrasi kependudukan. Menurutnya, kawasan kumuh seringkali menghadapi masalah ketidaktertiban administrasi, sehingga program layanan jemput bola ini dirancang untuk membantu masyarakat dan direncanakan berlangsung rutin setiap satu hingga dua bulan sekali untuk membantu masyarakat dan mendukung penataan kawasan secara menyeluruh.
Dinas Dukcapil Kota Palangka Raya berhasil menerbitkan sejumlah dokumen kependudukan dan pencatatan sipil melalui kegiatan Ombudsman On The Spot. Permohonan yang masuk diproses dan diterbitkan secara langsung (one day service). Dokumen yang dilayani meliputi penerbitan Kartu Keluarga, KTP, dan Kartu Identitas Anak (KIA).
Masyarakat menyambut program ini dengan antusias, mengingat jarak dan akses yang jauh untuk datang ke Kantor Disdukcapil Kota Palangka Raya. Kehadiran kegiatan ini memberikan kemudahan dan manfaat nyata bagi masyarakat, berkat sinergi antara Ombudsman RI dan Dinas Dukcapil Kota Palangka Raya dalam upaya meningkatkan kualitas layanan publik. Kolaborasi ini terus diupayakan untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Palangka Raya. Kegiatan ini direncanakan untuk dilaksanakan secara bertahap di kecamatan-kecamatan lain yang ada di Palangka Raya. Harapannya, pelaksanaan di setiap kecamatan dapat memberikan dampak positif yang merata, meningkatkan partisipasi warga, dan membangun kualitas pelayanan publik yang baik.








