Ombudsman Kalteng: Institusi Pelayanan Publik Tak Boleh Alergi Kritik

KBRN, Palangka Raya: Ombudsman mengapresiasi Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah yang langsung berbenah seketika mengetahui ada Polres-Polresnya yang mendapat nilai tidak baik untuk pelayanan publiknya.
Demikian dikatakan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng, Thoeseng TT. Asang, usai menerima kunjungan dari Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Komisaris besar Polisi Beno Jesaja Louhenapessy, Jumat (5/1/2018). pagi.
Irwasda Polda Kalteng bersama puluhan anggotanya berkunjung ke Ombudsman RI perwakilan Kalteng menindaklanjuti video conference dengan Kapolri terkait rapor merah institusi penegak hukum tersebut.
Menurut Kepala Ombudsman RI Perwakilan Kalteng institusi pelayanan publik tidak boleh alergi terhadap kritik, saran atau masukan dari Ombudsman. Sebab hasil penilaian bukanlah aib tetapi menjadi bahan evaluasi.
"Kalteng sudah disampaikan tapi belum kita publikasikan. Kemarin Ombudsman sendiri sudah menghadiri vicon di Polda yang disampaikan langsung oleh Kapolri. Bahwa secara keseluruhan institusi Polri mendapat nilai merah. Yang dianggap tidak baik pelayanan publiknya. Itu pihak Polri menyampaikan terima kasih, dan akan memperbaiki," jelasnya.
Tindakan perbaikan yang dilakukan Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah dengan intervensi langsung ke Kapolres-Kapolres, lanjut Thoeseng, merupakan bukti nyata niat Polri memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Polres di lima kabupaten kota se Kalimantan Tengah yang dinilai Ombudsman pada tahun lalu yakni Polres Palangka Raya, Polres Pulang Pisau, Polres Gunung Mas, Polres Kotawaringin Timur dan Polres Barito Selatan. Layanan standar minimal pelayanan publik yang dinilai yakni pelayanan pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dan pelayanan penerbitan Surat Ijin Mengemudi (SIM)
Pewarta : Septina
Editor : Agus K Supono








