Ombudsman Kalteng Ingatkan Penegakan PSBB Dilaksanakan Secara Humanis
Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng, R. Biroum Bernardianto
BORNEONEWS, Palangka Raya
- Kepala Perwakilan Ombudsman Kalteng, R Biroum Bernardianto
mengingatkan kepada petugas penegakan PSBB Kota Palangka Raya, agar
melaksanakannya seacara humanis. "Pengaturan dan penegakan harus sesuai dengan Perwali No 7 Tahun 2020,
serta mengedepankan penegakan yang humanis dan tidak berlebihan," katanya,
Selasa 12 Mei 2020.
Dia juga mengapresiasi para petugas, yang Iangsung maupun tidak langsung, telah
bekerja keras dalam upaya memutus rantai penyebaran Covid 19 melalui PSBB. Ia menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk patuh dan taat terhadap protokol
kesehatan dan aturan pembatasan.
Aturan itu dipedomani melalui Perwali Kota Palangka Raya No 7 Tahun 2020 tentang
Pedoman Pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19. "Kami memberikan apresiasi kepada petugas penegakan PSBB di Kota Palangka
Raya, serta senantiasa mengingatkan kepada masyarakat untuk dapat patuh pada
aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah," pungkas Biroum.
(HENDRI/B-5)
Loading plugin...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...
Loading...