Ombudsman Kalteng Gelar Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026

PALANGKA RAYA - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah menggelar Entry Meeting Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026, Kamis (6/8/2026). Kegiatan ini menjadi langkah awal pelaksanaan penilaian yang bertujuan mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik serta memperkuat upaya pencegahan maladministrasi di lingkungan penyelenggara pelayanan publik.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah R. Biroum Bernardianto, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Edy Pratowo, serta kepala perangkat daerah dan instansi penyelenggara pelayanan publik di Kalimantan Tengah.
Dalam laporannya, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah, R. Biroum Bernardianto, menyampaikan bahwa penyelesaian laporan masyarakat di Kalimantan Tengah menunjukkan tren yang baik. Sepanjang tahun 2025, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah berhasil menyelesaikan seluruh laporan masyarakat yang diterima tanpa menyisakan tunggakan.
"Hal ini menunjukkan adanya kerja sama yang baik, komitmen, dan sikap kooperatif dari para penyelenggara pelayanan publik dalam menindaklanjuti laporan masyarakat, sehingga penyelesaian pengaduan dapat dilakukan secara optimal," ujar Biroum.
Biroum menjelaskan bahwa Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 merupakan transformasi dari Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang selama ini dilaksanakan Ombudsman RI. Penilaian kini dilakukan secara lebih komprehensif melalui empat dimensi utama, yaitu input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan.
Menurutnya, pendekatan tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih utuh mengenai kualitas penyelenggaraan pelayanan publik sekaligus menjadi dasar penyusunan rekomendasi perbaikan bagi setiap instansi.
Sementara itu, Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan menegaskan bahwa pelaksanaan penilaian bukan bertujuan mencari kesalahan penyelenggara pelayanan publik, melainkan sebagai upaya mendorong perbaikan sistem pelayanan yang berkelanjutan.
"Kami ingin memastikan pelayanan publik benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat. Oleh karena itu, selain melakukan penilaian terhadap instansi penyelenggara, Ombudsman RI juga akan menghimpun pengalaman masyarakat melalui wawancara secara langsung sebagai bagian dari proses penilaian," jelas Syafrida.
Pada kesempatan yang sama, Wakil Gubernur Kalimantan Tengah, Edy Pratowo, menyampaikan komitmen Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Menurutnya, pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah dalam memenuhi hak-hak masyarakat sehingga harus diselenggarakan secara cepat, mudah, tepat, dan bebas dari praktik maladministrasi. Ia juga mengingatkan seluruh perangkat daerah agar terus membangun budaya pelayanan yang responsif serta meningkatkan koordinasi antar unit kerja demi memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Melalui pelaksanaan Entry Meeting ini, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah berharap seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik di Kalimantan Tengah dapat mempersiapkan diri secara optimal, bersikap terbuka, serta menjadikan proses penilaian sebagai momentum untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik yang semakin berkualitas, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.








