Ombudsman Kalteng Dorong Pembinaan dan Pendampingan Siswa

Palangka Raya - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah menindaklanjuti pemberitaan media serta keluhan yang disampaikan oleh orang tua siswa terkait pembatalan penerimaan peserta didik jalur offline dengan mengadakan pertemuan koordinasi bersama Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah pada Rabu (5/8/2026) di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah.
Pertemuan tersebut dihadiri oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah R. Biroum Bernardianto, beserta Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah, pihak Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah hadir Sekretaris Dinas Pendidikan beserta Panitia Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Pertemuan ini dilaksanakan sebagai upaya memastikan penyelesaian permasalahan yang dialami para siswa serta mencegah terulangnya kejadian serupa pada pelaksanaan SPMB di masa mendatang. Sebelumnya, permasalahan tersebut menjadi perhatian publik setelah sejumlah siswa yang telah mengikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) hingga kegiatan belajar mengajar dinyatakan batal diterima.
Dalam pertemuan tersebut, R. Biroum Bernardianto, menyampaikan beberapa hal kepada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah. Permintaan tersebut sejalan dengan temuan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah bahwa sebagian siswa mengalami dampak psikologis, termasuk perundungan di sekolah baru akibat informasi yang berkembang mengenai pembatalan penerimaan mereka.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti saran dari Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah. Dinas Pendidikan menyatakan akan memberikan teguran tertulis kepada Pelaksana Tugas (Plt.) atas permasalahan yang terjadi.
Selain itu, Dinas Pendidikan akan memastikan seluruh siswa yang batal diterima disalurkan ke sekolah negeri terdekat. Dinas Pendidikan juga akan meminta guru Bimbingan dan Konseling (BK/BP) di sekolah penerima untuk memberikan pendampingan kepada para siswa guna membantu proses adaptasi dan meminimalkan dampak psikologis yang ditimbulkan.
Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Tengah berharap langkah-langkah yang dilakukan Dinas Pendidikan tidak hanya menjadi penyelesaian terhadap permasalahan yang telah terjadi, tetapi juga menjadi evaluasi dalam penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru agar dilaksanakan secara tertib, transparan, akuntabel, serta memberikan kepastian bagi masyarakat. Ombudsman RI akan terus melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut yang dilakukan Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah demi menjamin terpenuhinya hak peserta didik atas layanan pendidikan yang baik.








