• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalteng Buka PVL On The Spot di Kobar
PERWAKILAN: KALIMANTAN TENGAH • Rabu, 18/09/2019 •
 
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalteng Thoeseng TT Asang (dua dari kanan) menerima masyarakat yang melakukan konsultasi ke lembaga tersebut)

PALANGKA RAYA- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Tengah (Kalteng) membuka PVL On The Spot di Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar). Kegiatan berlangsung selama dua hari mulai rabu (18/9/2019) hingga kami (19/8/2019). PVL On The Spot adalah merupakan kegiatan jemput bola yang bertujuan untuk meningkatkan proaktivitas fungsi penerimaan dan verifikasi laporan, serta meningkatkan jumlah akses masyarakat terhadap Ombudsman RI. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng Thoeseng T.T. Asang mengatakan,  tahun 2018 jumlah Laporan yang disampaikan secara datang langsung baik kepada Ombudsman RI Pusat maupun kepada seluruh kantor Perwakilan Ombudsman RI di 34 provinsi mencapai 4.321 Laporan (53,1%) dari keseluruhan jumlah Laporan Masyarakat (Reguler maupun Respon Cepat Ombudsman) sebanyak 9.508 Laporan. Gambaran ini cukup mencerminkan keinginan atau kebutuhan masyarakat untuk menyampaikan Laporan terkait permasalahan penyelenggaraan pelayanan publik secara langsung kepada Ombudsman sangat signifikan. "Hal inilah yang melatarbelakangi Ombudsman RI melaksanakan program PVL On The Spot", kata Thoeseng TT Asang kepada uprjayaraya.com. Selasa (18/9/2019).

PVLOn The Spot ini dilaksanakan dengan bentuk kegiatan penyampaian informasi mengenai Ombudsman secara umum dan khususnya terkait tata cara dan mekanisme penyampaian laporan serta penyelesaian laporan di Ombudsman. Selain memberikan informasi, PVLOn The Spot ditujukan bagi masyarakat yang ingin melakukan konsultasi maupun menyampaikan pengaduan atau keluhan terhadap pelayanan publik yang tengah dialami. Kegiatan ini dilaksanakan dengan cara bertatap muka langsung dengan masyarakat di titik-titik lokasi tertentu, misalkan : di kawasan car free day, mendatangi ruang publik, pusat kesenian, mendatangi fasilitas publik seperti terminal, stasiun dan atau bekerjasama dengan instansi penyelenggara pelayanan publik dengan mendatangi lokasi penyelenggara pelayanan publik tersebut. "Tentunya bagi masyarakat yang akan melakukan konsultasi, mengadu, maupun menyampaikan laporan, tidak akan dipungut biaya alias gratis", jelasnya.

Ia menjelaskan, tim yang terdiri dari Kepala Perwakilan, Asisten dan ASN Ombudsman ini akan melaksanakan PVL On The Spot.Ombudsman RI Kalteng memilih empat titik lokasi untuk melaksanakan PVLOn The Spot di Kabupaten Kotawaringin Barat, yaitu Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan terpadu Satu Pintu, Kantor Pertanahan, dan Polres di bagian pelayanan SIM. Nantinya apabila terdapat laporan masyarakat yang terkait dengan 4 instansi penyelenggara layanan publik diatas. Ombudsman RI Kalteng juga akan melakukan pertemuan dengan pejabat di instansi penyelenggara tersebut untuk menyampaikan keluhan masyarakat dan membahas langkah solusi penyelesaiannya. (yfd/red)


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...