• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Verifikasi Faktual Desa Anti-maladministrasi di Kabupaten Balangan
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Selasa, 25/02/2025 •
 
Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. Kalsel saat melakukan kunjungan ke Desa Banua Hanyar, Selasa (25/02/2025) Foto by. Rizki A

Paringin - Desa Anti-maladministrasi adalah salah satu program strategis dalam rangka mewujudkan pelayanan publik di tingkat pemerintahan desa yang bebas dari maladministrasi. Kalimantan Selatan merupakan provinsi yang pertama menginisiasi dan menetapkan Desa Anti-maladministrasi.

Hal demikian disampaikan oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman, saat mengawali acara verifikasi faktual penetapan Desa Anti-maladministrasi di Aula Dharma Setya Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DP3APPKBPMD) Kabupaten Balangan, pada Selasa (25/02/2025).

"Diawali penandatanganan komitmen pembentukan Desa Anti-maladministrasi, dan diteruskan dengan verifikasi faktual di lapangan untuk memastikan terpublikasikannya standar pelayanan di desa. Sehingga ke depannya, masyarakat dapat merasakan dampak dari terpenuhinya Standar Pelayanan Publik di desa. Jika ada feedback, akan kami sampaikan dan selanjutnya dilakukan penetapan,” tutur Hadi Rahman.

Hadi menerangkan, Ombudsman RI adalah lembaga negara pengawas penyelenggaraan pelayanan publik mulai dari pemerintah pusat, hingga sampai ke desa-desa. Yang dalam operasionalnya menggunakan sumber pendanaan dari APBN atau APBD. "Kami melaksanakan dua fungsi, pertama fungsi pencegahan maladministrasi dan kedua, fungsi penyelesaian laporan. Kalau pencegahan maladministrasi berjalan dengan baik, komitmen dari penyelenggara pelayanan juga kuat, maka pengaduan bisa diselesaikan di level instansi saja," urai Hadi Rahman.

Untuk itulah, kami menawarkan konsep Desa Anti-maladministrasi ini di Kalimantan Selatan. Hadi melanjutkan tata kelola pelayanan publik salah satunya adalah penerapan asas keterbukaan atau transparansi dalam berbagai sektor pelayanan kepada masyarakat. "Ini adalah syarat dari tata kelola keuangan yang baik. Kepala desa dan perangkatnya diharapkan mempunyai kemampuan dalam mengelola dana desa. Seluruh pengeluaran yang bersumber dari dana desa, agar dikelola sesuai dengan asas dan tata kelola keuangan yang baik. Jangan sampai di level daerah terdapat korupsi," pesan Hadi Rahman.

Sementara itu, Kepala DP3APPKBPMD Kabupaten Balangan Akhmad Nasa'i, menyambut baik kegiatan ini. "Kami harapkan ada sinergi pengawasan dan pendampingan pelayanan publik oleh Ombudsman RI. Jangan sampai terjadi kesalahan dalam administrasi tata kelola pelayanan publik di pemerintahan desa. Kami juga berharap agar desa-desa di Kabupaten Balangan tertib administrasi dan pelayanan publik berjalan sesuai dengan ketentuan,” tegasnya.

Ia melanjutkan, anggaran dana desa rawan disalahgunakan. Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Balangan melakukan antisipasi dengan cara seluruh pengeluaran desa menggunakan non-tunai. Ini telah dilakukan sejak Triwulan IV Tahun 2024. "Pembelanjaan transaksi non-tunai ini untuk meminimalisir terjadinya penyalahgunaan dana desa,” kata Ahmad Nasa'i.

"Terima kasih kepada Perwakilan Ombudsman Kalimantan Selatan yang sudah bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Balangan dan kami juga meminta arahan apabila terdapat kekurangan dalam pemenuhan komponen Standar Pelayanan Publik,” ucap Nasa'i.

"Terkait Desa Anti-maladministrasi ini, kita mulai dengan 10 desa dulu, yaitu Desa Maradap, Desa Inan, Desa Baruh Penyambaran, Desa Padang Raya, Desa Banua Hanyar, Desa Muara Jaya, Desa Hamarung, Desa Sungai Katapi, Desa Kupang serta Desa Mayanau. Semoga ke depan, 154 desa yang ada di Kabupaten Balangan bisa semua kita tetapkan sebagai Desa Anti-maladministrasi." tutupnya.

Acara tersebut turut dihadiri oleh jajaran dari Kejaksaan Negeri Balangan, Inspektorat, Dinas Komunikasi dan Informatika serta Bagian Organisasi Setda Kabupaten Balangan. (SH/PC25)







Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...