Ombudsman Kalsel Tinjau Desa Anti-maladministrasi di Kabupaten Kotabaru

Kotabaru - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan melakukan peninjauan pelayanan publik dan pemasangan Plakat Desa Anti-maladministrasi pada delapan Desa yang sudah ditetapkan sebagai Desa Anti-maladministrasi pada Selasa (3/6/2025) di Kabupaten Kotabaru. Kedelapan Desa tersebut yakni Desa Dirgahayu, Desa Gunung Sari, Desa Gunung Ulin, Desa Megasari, Desa Rampa, Desa Sebelimbingan, Desa Stagen, dan Desa Sungai Taib. Kegiatan ini juga bersamaan dengan pemantauan kesiapan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kabupaten Kotabaru. Kegiatan tersebut bersamaan dengan peninjauan
Dengan demikian di Kabupaten Kotabaru sudah ada 18 Desa yang ditetapkan Desa Anti-maladministrasi. Sebelumnya pada tahun 2023 ada 10 Desa, dilanjutkan delapan Desa lagi di tahun 2025 ini yang seluruhnya berada di Kecamatan Pulau Laut Utara. "Untuk penetapan tahun 2025 ini, kami canangkan Desa Anti Maladministrasi generasi 4.0,” sebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Hadi Rahman.
Hadi melanjutkan, artinya dalam rangka meningkatkan kepercayaan dan kepuasan masyarakat, khususnya warga desa, atas layanan Pemerintahan Desa, serta mempercepat perwujudan kemajuan daerah dan kesejahteraan umum, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan mendorong keterlibatan dari berbagai unsur. Tidak hanya mencakup unsur Desa itu sendiri dan pemerintah kabupaten, tetapi juga ditambah dengan Pihak-Pihak Terkait lainnya, seperti Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, lembaga negara dan perbankan.
"Selain itu, kami menginginkan Desa-desa yang ditetapkan Desa Anti-maladministrasi turut berperan dalam mempercepat pembentukan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih", tekan Hadi Rahman.
Kopdes Merah Putih merupakan program nasional yang tertuang dalam Instruksi Presiden RI (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kopdes Merah Putih ini memiliki tujuan yang strategis dalam rangka mendorong kemandirian bangsa melalui swasembada pangan dan pembangunan desa menuju pemerataan ekonomi. Sehubungan hal tersebut, Ombudsman RI sebagai pengawas penyelenggaraan pelayanan publik memandang penting untuk memastikan secara langsung di lapangan terkait sejauh mana kesiapan pembentukan Kopdes, khususnya pada sejumlah Desa yang dikunjungi di Kabupaten Kotabaru.
"Secara umum proses persiapan terus berjalan. Semua Desa sudah melaksanakan musyawarah desa, kepengurusan Kopdes juga telah dibentuk, pembuatan akta notaris yang perlu diperhatikan, karena ada yang masih proses, ada pula yang sudah selesai tanda tangan,” ujar Hadi Rahman.
Selanjutnya Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan memberikan catatan mengenai dua hal yaitu kegiatan usaha dan kantor operasional. Untuk kegiatan, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan menyarankan agar Desa mengembangkan bidang usaha yang berbasis karakteristik dan potensi desa, sehingga bisa berjalan dalam jangka panjang (long-running). Apalagi Kabupaten Kotabaru diketahui memiliki sumber daya alam yang luar biasa, khususnya di bidang kelautan dan perikanan, maka diharapkan potensi ini dapat dimanfaatkan secara optimal. Misal, dalam bentuk penjualan hasil laut, penyimpanan ikan (cold storage), penggilingan pentol, serta perdagangan sayur dan buah. Sementara terkait kantor operasional, perlu dibicarakan dengan Pemerintah Desa untuk penyediaan ruangan dengan menggunakan sebagian area atau bangunan yang sudah ada di kantor Desa terlebih dahulu. Mengingat bangunan khusus untuk kantor operasional Kopdes boleh jadi belum tersedia dalam waktu segera karena kendala keterbatasan lahan dan anggaran.
"Saat ini kami melihat ada komitmen dari Desa-desa Anti-maladministrasi di Kabupaten Kotabaru untuk membangun Kopdes Merah Putih. Harapannya siap di-launching pada momen Hari Koperasi nanti, termasuk desa-desa lainnya di Kabupaten Kotabaru. Kami berharap pula pemerintah daerah punya komitmen yang sama, baik saat pembentukan ini maupun setelahnya yaitu waktu operasional nantinya", tegas Hadi Rahman. (SH/PC25)