• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Tindak Lanjuti 4 Laporan
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Kamis, 20/02/2020 •
 

Wartaniaga.com,Banjarmasin- Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan tindak lanjuti 4 laporan masyarakat kepada Pemerintah Kota (Pemko) Banjarmasin, Selasa (11/2).

4 laporan itu diantaranya terkait bangunan kanopi yang masuk median jalan, permasalahan usaha penjualan pasir Jalan Cemara Ujung, Gudang Besi, dan pemberhentian Tenaga Honorer.

Asisten Bagian Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kalimantan Selatan, Ita Wijayanti mengatakan, kedatangan pihaknya ke Pemko Banjarmasin meneruskan apa yang menjadi banyak keluhan masyarakat.

Ombudsman Kalsel Tindak Lanjuti 4 Laporan

Ia menjelaskan permasalahan kanopi yang berada di tengah jalan komplek, menurut laporan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin masalah itu sudah diselesaikan oleh pihaknya.

"Satpol PP sudah melayangkan surat kepada pemilik Kanopi, dan pada tanggal 23 Februari  ini akan dilakukan pembongkaran oleh pemiliknya," ucapnya.

Lanjutnya, tentang kasus usaha penjualan pasir yang ada di wilayah Jalan Cemara Ujung, sekarang dalam proses penyelesaian oleh pihak Pemko Banjarmasin dan pihak-pihak terkait untuk lebih menelaah kasus itu dan mencari jalan keluar yang tepat.

"Ada laporan warga atas kegiatan pasir itu, yang mengakibatkan kerugian pada masyarakat seperti debu yang berterbangan, getaran, dan bagunan rumah retak. Itu masih dicari jalan keluarnya," paparnya.

Ia menjelaskan hal tersebut tidak memiliki izin bangunan dan berada pada kawasan Ruang Terbuka Hijau (RTH) sehingga tidak diperbolehkan ada usaha pada daerah tersebut.

Setelah ditelusuri secara detail ternyata kegiatan penjualan pasir tersebut ada memiliki izin untuk penempatan pasir yang sementara.

"Ada perbaikan Jalan Kayu Tangi, sehingga hal itu pindah sementara yang awalnya izin usaha di Batola yang sah, dan apabila pembangunan jembatan selesai akan pindah lagi ketempat semula," paparnya.

Selanjutnya, untuk masalah bangunan gudang penyimpanan besi bekas, yang mana pada daerah itu tidak diperbolehkan ada gudang sehingga perlu dipindahkan.

"Itu kan kawasan permukiman jadi tidak diperbolehkan ada gudang, yang mana untuk kawasan gudang sudah ditetapkan berada di Basirih," ujarnya.

Menanggapi hal itu, nanti pihak terkait seperti Satpol PP Kota Banjarmasin akan melayangkan surat teguran untuk pemindahan aktivitas itu.

Terkait permasalahan terakhir, adanya laporan masyarakat yang mana ada pemberhentian karyawan Honorer di Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan, hal itu juga masih dalam proses penyelesaian kepada pihak terkait.


Loading plugin...



Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...