Ombudsman Kalsel Tetapkan 2 Desa di Kecamatan Sungai Durian Sebagai Desa Antimaladministrasi
Kotabaru - Setelah sebelumnya di akhir tahun 2023, telah terdapat dua desa di Kecamatan Sungai Durian Kabupaten Kotabaru, yang telah ditetapkan sebagai Desa Antimaladministrasi. Pada Jumat (23/02/2024), Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan kembali menetapkan dua desa tambahan di Kecamatan Sungai Durian, yang telah terverifikasi dan layak ditetapkan sebagai Desa Antimaladministrasi. Adapun dua desa tersebut, adalah Desa Rantau Jaya dan Desa Manunggal Lama. Penetapan ke dua desa tersebut sebagai Desa Antimaladministrasi, dilaksanakan langsung oleh Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Hadi Rahman, didampingi Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan.
Dalam peninjauannya di Kantor Desa Rantau Jaya, Ombudsman RI Kalimantan Selatan diterima oleh Kepala Desa Rantau Jaya Sardiya, didampingi jajaran aparat desa. Berdasarkan hasil pengamatan, Kantor Desa Rantau Jaya telah mempublikasikan standar pelayanan publik dengan lengkap, menyediakan sarana ruang laktasi, tersedia jaminan keamanan dan keselamatan layanan, termasuk mengelola sarana pengaduan dengan menyediakan petugas khusus penerima pengaduan, dan mekanisme penyelesaian pengaduan yang tertuang dalam Standar Operasional Prosedur, yang disusun oleh Kepala Desa Rantau Jaya bersama aparat desa.
Dalam kunjungan sekaligus peninjauan pada ke dua desa tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalsel Hadi Rahman berpesan agar keterbatasan sarana prasarana yang ada, jangan menyurutkan niat untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. "Mencanangkan Desa Antimaladministrasi, berarti desa tersebut telah siap untuk menjadi percontohan bahwa segala layanan yang diberikan transparan, akuntabel, dan bebas dari jenis-jenis tindakan maladministrasi, memberikan teladan kepada masyarakat bahwa aparat desa sebagai abdi negara, bersikap sepenuh hati melayani bukan justru yang dilayani, semoga komitmen ini turut di contoh oleh desa-desa lain di Kabupaten Kotabaru termasuk desa lainnya di Provinsi Kalimantan Selatan, kami mengapresiasi atas komitmen tersebut," kata Hadi Rahman.
Dalam penerimaannya, Kepala Desa Rantau Jaya menyampaikan bahwa saat ini penduduk desa berjumlah 315 kepala keluarga, sarana fasilitas kesehatan seperti posyandu untuk lansia dan anak berjalan aktif, serta tersedia fasilitas ambulance untuk membantu warga mengakses rujukan ke rumah sakit. "Seluruh pelayanan kami gratis, bahkan seluruh layanan contohnya untuk akses surat keterangan tidak mampu untuk warga yang sakit, cukup kirim permohonan melalui WhatsApp, produk layanan kemudian dapat diambil langsung atau kami antar, kami berkomitmen memberikan kemudahan layanan dan bersih dari pungutan atau ragam tindakan maladministrasi, atas tujuan tersebut kami berkomitmen membentuk Desa Antimaladministrasi, mohon dukungan dari Ombudsman RI Kalimantan Selatan," kata Sardiya.
Sama halnya layanan di Desa Manunggal Lama, keseluruhan layanan yang diakses warga gratis tanpa biaya. Melalui Sekretaris Desa David Marpaung, dijelaskan bahwa Desa Manunggal Lama telah sejak 2023 berkomitmen mencanangkan Desa Antimaladministrasi. "Kami bersama aparat desa, ingin memberikan pelayanan terbaik, kami mohon arahan terhadap pengelolaan pengaduan yang telah berjalan kiranya dapat diberikan pembekalan kepada petugas pengelola pengaduan kami, agar dapat melayani dan mengelola pengaduan dengan baik, terima kasih Ombudsman RI Kalimantan Selatan atas kesediannya berkunjung ke desa kami," kata David Marpaung.
Dengan telah ditetapkannya Desa Rantau Jaya dan Manunggal Lama sebagai Desa Antimaladministrasi, maka hingga saat ini telah ditetapkan sebanyak 14 desa di Kabupaten Kotabaru sebagai Desa Antimaladministrasi. Diharapkan program pencanangan Desa Antimaladministrasi di Kabupaten Kotabaru, dapat meneladani kabupaten-kabupaten lain di Provinsi Kalimantan Selatan untuk turut mencanangkan, membangun pemerintahan bersih, transparan, bebas maladministrasi bermulai dari desa.