• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Terima Audiensi Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Wilayah Kalimantan Selatan
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Sabtu, 28/09/2024 •
 

Banjarmasin - Kapala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman menerima audiensi Program Penguatan Pemerintahan dan Pembangunan Desa (P3PD) Wilayah Kalimantan Selatan, Sabtu (26/09/2024) di Aula Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan. Audiensi ini bertujuan untuk menciptakan kolaborasi berkelanjutan antara Ombudsman Kalsel dengan stakeholder P3PD Kalimantan Selatan, dan langsung dihadiri oleh Hepi Yugaswara selaku Provincial Coordinator beserta jajaran.

Hadi Rahman menyampaikan apresiasi kepada jajaran P3PD Kalimantan Selatan, selain itu disampaikan kewenangan Ombudsman RI berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia, "Ombudsman merupakan lembaga pengawas pelayanan publik dan salah satu substansi yang menjadi objek pengawasan kami adalah pedesaan, dengan adanya audiensi ini kami berharap ada kolaborasi antara Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan dengan P3PD Kalimantan Selatan agar tercipta Pemerintahan Desa yang berintegritas,” jelasnya.

Menanggapi hal tersebut, Hepi Yugaswara selaku Provincial Coordinator mengatakan bahwa pihaknya sangat terbuka atas kolaborasi yang ditawarkan, selain itu dijelaskan pula fokus utama dari P3PD adalah sebagai salah satu program penyediaan dan pengembangan dukungan terhadap tata kelola pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat desa yang akuntabel, partisipatif, dan sesuai dengan kebutuhan lokal, "P3PD merupakan program yang dikelola oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Desa PDTT, Kementerian Keuangan dan BAPPENAS, lingkup kerja kami saat ini berada di 1728 desa dari 11 kabupaten di seluruh Provinsi Kalimantan Selatan,” jelasnya.

Selain itu disampaikan, bahwa terdapat beberapa divisi yang berada di P3PD diantaranya Complaint Handling Specialist, Training Specialist, Behavior Change Specialist dan Village Finance Management Specialist. Keempat divisi tersebut tentu memiliki peranan yang berbeda mulai dari penanganan pengaduan, mengadakan pelatihan dan membuat modul pelatihan perangkat desa, hingga pada pengawasan dana desa.

Sarkowi selaku Behavior Change Specialist menambahkan terkait dengan salah satu kewenangan yang dilakukan P3PD Provinsi Kalimantan Selatan. “salah tupoksi dari P3PD Provinsi Kalimantan Selatan adalah menyusun modul pengembangan perilaku aparatur desa dan melakukan kajian terhadap 1800 Desa pada tahun 2023, dimana dalam hasil kajian ini menunjukkan nilai yang baik, akan tetapi terdapat beberapa catatan yang perlu dijadikan perhatian diantaranya pengelolaan BUMDES yang masih lemah, leadership/kepemimpinan dan pengelolaan dana Desa,” jelasnya.  

Diakhir pertemuan Hadi Rahman menegaskan terkait peran dan fungsi Ombudsman khususnya tataran pedesaan, saat ini kami telah menetapkan beberapa Desa di Kabupaten Kotabaru dan Banjar sebagai Desa Antimaladministrasi. Kami berharap dengan penetapan Desa Antimaladministrasi dapat memperkecil tindakan maladministrasi yang kemungkinan dilakukan oleh Aparatur Desa. Kami pun berharap dengan adanya audiensi ini, salah satu bentuk kolaborasi yang bisa dilakukan oleh P3PD adalah dengan melaksanakan monitoring bersama terhadap Desa-Desa Yang telah ditetapkan sebagai Desa Antimaladministrasi.

 






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...