• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Terima 60 Laporan di Januari 2026
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Selasa, 03/02/2026 •
 
Rujalinor, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Ombudsman tengah menjelaskan mekanisme pelaporan di Ombudsman KalselKalsel

Banjarmasin- Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan sampaikan jumlah laporan sepanjang Januari 2026. Hal ini disampaikan oleh Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL) Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Rujalinor, pada Selasa (3/2/2026) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan.

Rujali menyampaikan selama bulan Januari 2026, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan telah menerima 60 laporan dari masyarakat, baik disampaikan secara langsung, melalui nomor pengaduan, hingga melalui kegiatanon the spot yang digelar Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan.

"60 laporan terdiri dalam berbagai substansi laporan, setidaknya ada tiga besar substansi yang diadukan masyarakat, yakni pada urutanpertama, laporan terkait substansi bantuan sosial dengan jumlah 30 laporan, khususnya diadukan oleh masyarakat yang menjadi korban banjir. Mengingat awal tahun 2026, beberapa daerah di Provinsi Kalimantan Selatan dilanda banjir,” ujar Rujali.

Kedua, substansi laporan terkait Infrastruktur sebanyak 21 laporan, terdiri dari laporan penerangan jalan dan kerusakan jalan umum. Menurut masyarakat kerusakan jalan dan belum tersedianya penerangan jalan umum, berdampak pada keselamatan dan keamanan saat berkendara, sehingga masyarakat sangat berharap adanya perbaikan dan pemasangan lampu penerangan jalan.

“Ketiga, substansi laporan terkait energi dan ketenagalistrikan terdiri dari 9 laporan, kualitas tegangan listrik dan sarana kelistrikan, seperti tiang listrik yang miring, dan kabel listrik yang semrawut dan cenderung membahayakan (tidak memiliki tiang penyangga/disangga dengan tiang seadanya dari kayu),” papar Rujali

Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, juga mengalami kendala saat di lapangan, dimana masih terdapat masyarakat yang belum memahami mekanisme melapor di Ombudsman, sehingga syarat masih belum terpenuhi (dokumen pendukung belum disertakan), hal ini berdampak pada laporan tidak dapat langsung di proses. Selain itu, juga masih terdapat Pelapor yang sungkan/takut untuk melapor, karena khawatir akan berdampak buruk ke dirinya untuk kedepan. Oleh karena itu perlu dimaksimalkan edukasi dan sosialisasi tentang kelembagaan Ombudsman. 

Rujali menghimbau kepada masyarakat untuk berani lapor,  jika menemukan maladministrasi dapat langsung melaporkan ke Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, dapat disampaikan secara langsung ke Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, atau melalui telepon/wa di nomor 0811 165 3737, serta melalui lewat sosial media Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan. Karena dengan melaporkan maladministrasi pelayanan publik, bisa berdampak besar untuk perubahan pelayanan publik yang jauh lebih baik kedepannya. 







Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...