• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Tekankan Urgensi Layanan Publik Terstandar
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Kamis, 15/08/2024 •
 
Penyampaian Paparan dari Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi ORI Kalsel

BANJARMASIN - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan, laksanakan bimbingan teknis terkait upaya peningkatan kinerja penyelenggaraan pelayanan publik kepada jajaran Polda Kalimantan Selatan, Kamis (15/08/2024). Bertempat di Hotel Banjarmasin Internasional, kegiatan bimtek tersebut dihadiri oleh seluruh Kepala Bagian Perencanaan Polres/Ta se Kalimantan Selatan, serta seluruh petugas operator pada Satintelkam dan Satlantas Polres/Ta di lingkup Polda Kalimantan Selatan.

Kegiatan bimbingan teknis tersebut diawali dengan penyampaian pengarahan dari Kabag Bagian Reformasi Birokrasi Polri (RBP) Biro Perencanaan  Umum dan Anggaran Polda Kalimantan Selatan AKBP Muchamat Muchdori. Pada pengarahannya, Kabag RBP Biro Rena Polda Kalimantan Selatan menyampaikan urgensi terkait pemenuhan standar pelayanan publik, dan pencanangan komitmen pelayanan prima pada satuan penyelenggara di lingkup Polda Kalimantan Selatan.

"Penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik yang dilaksanakan Ombudsman RI pada seluruh Polres/Ta, menjadi tolok ukur sejauh mana satuan kita menyelenggarakan layanan terstandar sesuai regulasi, tetapi sekaligus juga menjadi momentum agar kita terus berbenah melaksanakan evaluasi atas penilaian pihak eksternal, kami berharap di tahun ini, Polres/Ta di lingkup Polda Kalimantan Selatan dapat kembali meraih hasil maksimal dalam pelaksanaan penilaian dari Ombudsman RI," kata AKBP Muchamat Muchdori.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan paparan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Benny Sanjaya, sebagai narasumber. Di dalam penyampaiannya, Benny Sanjaya menekankan urgensi penilaian kepatuhan penyelenggaraan pelayanan publik, pentingnya pelaksanaan pengawasan internal pada satuan kerja, serta pelaksanaan sistem pengelolaan dan penanganan pengaduan internal.

"Melaksanakan pelayanan publik terstandar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, merupakan kewajiban dari penyelenggara pelayanan publik. Ombudsman RI sebagai instansi pengawas eksternal, melaksanakan penilaian secara objektif, sekaligus melaksanakan pembinaan terhadap penyelenggaraan pelayanan, kami menghimbau perbaikan penyelenggaraan pelayanan di jajaran Polres/ta Polda Kalimantan Selatan, bukan hanya sekedar atensi atas penyelenggaraan penilaian kepatuhan yang diselenggarakan Ombudsman RI, tetapi juga di dasari oleh komitmen rekan-rekan sekalian, untuk memberikan pelayanan prima kepada publik," kata Benny Sanjaya.

Setelah penyampaian paparan dari Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, kegiatan bimbingan teknis bagi jajaran Polda Kalimantan Selatan dilanjutkan dengan agenda diskusi dan tanya jawab bersama peserta kegiatan bimtek yang hadir.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...