• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Tekankan Pentingnya Pemenuhan Hak Tenaga Kerja Perempuan
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Jum'at, 28/02/2025 •
 
Kegiatan Sosialisasi Ombudsman RI, AIMI, dan Disnaker Kalsel kepada tenaga kerja Perempuan di PT Surya Satrya Timur, Banjarmasin (27/02/25)

Banjarmasin - Pemenuhan hak tenaga kerja perempuan patut menjadi perhatian bersama, untuk memastikan bahwa pemberi kerja telah memenuhi haknya sebagaimana ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Provinsi Kalimantan Selatan (Disnakertrans) dan Asosiasi Ibu Menyusui Indonesia Daerah Kalimantan Selatan (AIMI) melakukan kolaborasi kegiatan berupa sosialisasi, dan penjaringan laporan kepada tenaga kerja Perempuan di PT Surya Satrya Timur, Banjarmasin pada Kamis, (27/02/2025).

Pada kesempatan ini, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Yeni Aryani menyampaikan banyak hal mengenai pelayanan publik yang terkait dengan pekerja perempuan, salah satunya adalah hak untuk mendapatkan layanan ketersediaan sarana ruang menyusui, masalah terlambatnya pembayaran gaji, THR, ataupun pembayaran pesangon. 

"Jika terdapat kendala dalam semua jenis layanan pada tenaga kerja, maka dapat disampaikan kepada Disnakertrans, jika pihak Disnakertrans tidak menindaklanjuti, maka Ombudsman RI yang kemudian akan menindaklanjuti permasalahan yang dihadapi oleh tenaga kerja tersebut. Kami membuka ruang jika ada permasalahan yang hendak dilaporkan, ataupun sekedar berkonsultasi, kantor kami berada di Jalan. S. Parman No.57 Banjarmasin,” pesan Yeni.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Focus Group Discussion Hak Aktifitas Menyusui Tenaga Kerja dan Ketersediaan Fasilitas Mendukung Menyusui, pada November 2024 yang lalu. “Harapannya kegiatan serupa tetap dapat dilanjutkan untuk memperluas lingkup cakupan penerima manfaat terkait pentingnya pemenuhan hak tenaga kerja Perempuan di Kalimantan Selatan, khususnya dalam konteks pemenuhan sarana/prasarana dan kesempatan untuk menyusui,” pungkas Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Benny Sanjaya . 

Dalam sambutan, Kepala Balai Wasnaker Wilayah I Disnakertras Provinsi Kalimantan Selatan Jum'ah, menyambut baik kegiatan tersebut. "Kami menyambut baik Kolaborasi yang diinisiasi oleh Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, sehingga Disnaker tidak bergerak sendiri, ada Ombudsman RI dari sisi pelayanan publiknya, dan ada AIMI dari segi pemenuhan hak menyusui bagi tenaga kerja, dan ada Disnaker sebagai pengawas dan Pembina tempat Perusahaan pekerja perempuan bekerja. Melalui kolaborasi tiga komponen ini, harapannya seluruh hak tenaga kerja perempuan dapat dipenuhi oleh pihak pemberi kerja", papar Jum'ah.

Perwakilan Pimpinan Perusahaan Surya Satrya Timur Askar Bawono, dalam sambutannya menyampaikan rasa terima kasih karena berkegiatan di perusahaan. "Kami mengucapkan terima kasih dan menyambut baik kegiatan yang diselenggarakan oleh Disnakertrans, Ombudsman RI, dan AIMI, karena sebelumnya kami belum pernah berkegiatan dengan Ombudsman RI dan AIMI, harapannya pekerja perempuan yang hadir hari ini dapat mengambil banyak pengetahuan dan manfaat dari kegiatan nantinya. Pihak Perusahaan juga berusaha untuk terus berupaya memenuhi hak tenaga kerjanya sesuai dengan ketentuan yang berlalu,” ujar Askar.

Pada sesi sosialisasi, Ketua Daerah AIMI Kalimantan Selatan Dina Aprilia, menekankan bahwa banyak manfaat bagi perusahaan, jika ibu sebagai tenaga kerja perempuan diberikan kesempatan untuk menyusui. “Pertama, penelitian menunjukkan bahwa ibu yang menyusui secara eksklusif lebih jarang absen (25%) dibandingkan dengan yang memberikan susu formula (75%). Kedua, Penelitian menunjukkan bahwa ibu yang menyusui mempunyai prestasi kerja yang meningkat, dan ketiga, menghemat pengeluaran biaya pengobatan bayi bagi ASI eksklusif karena lebih jarang sakit dan dirawat di RS dibandingkan dengan bayi yang diberikan susu formula". Lebih lanjut Dina memaparkan Perusahaan mempunyai kewajiban untuk memberikan dukungan, baik berupa ruang menyusui (sebagai sarana memerah ASI) dan kesempatan (waktu) untuk tenaga kerja Perempuan memerah ASI secara konsisten pada jam bekerja, sebagaimana diberikan ruang dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024,” terang Dina

Kegiatan ini diikuti sekitar 50 orang karyawati Surya Satrya Timur, dan dihadiri juga oleh Perwakilan Pimpinan PT Surya Satrya Timur Askar Bawono, Kepala Balai Pengawas Tenaga Kerja Wilayah I Disnakertrans Provinsi Kalsel Jum'ah, Ketua Daerah AIMI Kalimantan Selatan Dina Aprilia, Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selata Yeni Aryani, dan Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selata Benny Sanjaya.

(ZM)






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...