• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Tekankan Pentingnya ASN Beriorientasi Pelayanan
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Rabu, 19/03/2025 •
 
Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Prov. Kalsel

Banjarmasin - Pemerintah Pusat memberikan kepastian pengangkatan CPNS dan PPPK 2024. Keputusan percepatan pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lulus pada tahun 2024, akan diselesaikan paling lambat Juni 2025. Sedangkan untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kinerja (PPPK), yang lulus pada 2024, akan diselesaikan paling lambat Oktober 2025. Untuk itu, Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah diminta segera menindaklanjuti kebijakan ini. 

Selain itu, Pemerintah juga menjamin tidak ada PHK untuk tenaga Non-ASN. Oleh karena itu, Pemerintah meminta agar Calon ASN tetap tenang dan percaya pada komitmen Pemerintah untuk menuntaskan permasalahan dalam pengangkatan Calon Aparatur Sipil Negara ini.

Terkait dengan persoalan pengangkatan CASN ini, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Hadi Rahman, pada Selasa (18/03/2025) di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, menyampaikan pesan agar Pemerintah Daerah memastikan seluruh persyaratan administratif telah dilengkapi, Selain itu, agar dipastikan betul ketersediaan anggaran dan sarana prasarana untuk menunjang kinerja CASN nantinya.

"Setelah pengangkatan nanti, Pimpinan Instansi Pemerintah, baik di Pusat atau di Daerah, tidak boleh melakukan perekrutan tenaga honorer lagi. Proses penerimaan PPPK 2024 adalah kebijakan afirmasi terakhir yang diambil oleh Pemerintah. Ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara,” pesan Hadi Rahman.

Hadi juga menuturkan bahwa ke depan, pengangkatan ASN akan dilakukan melalui jalur rekrutmen formal. Pengisian jabatan di sektor pelayanan publik yang diselenggarakan Pemerintah adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

"Rekrutmen ini, ke depannya, untuk optimalisasi pelayanan publik, bukan sekedar mengisi lapangan kerja saja", tegas Hadi Rahman. 

Oleh karena itu, maka SDM yang mengisi jabatan publik adalah SDM yang memang berkompeten, berorientasi pada pelayanan dan memiliki nilai-nilai integritas, inovatif dan solutif. (SH/PC25)







Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...