• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel: Tata Kelola Pelayanan Publik di Desa Harus Jadi Perhatian Bersama
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Kamis, 23/01/2025 •
 
Asisten Ombudsman Kalsel saat berdiskusi dengan Jajaran DPMD Kabupaten Tapin. Foto by ORI Kalsel

Banjarmasin - Tata kelola pelayanan publik di desa saat ini masih belum memenuhi harapan masyarakat. Setidaknya ada lima persoalan yang dihadapi oleh desa saat ini. Mulai dari tidak tersedianya standar pelayanan publik, pengelolaan pengaduan, kompetensi sumber daya manusia yang belum merata, tata kelola administrasi hingga persoalan leadership.

Oleh karena itu, maka perlu pencegahan agar tidak terjadi maladministrasi yang pada akhirnya berujung pada korupsi dalam pelayanan publik di desa. Jangan sampai terjadi maladministrasi, karena masyarakat yang akan dirugikan. Karena desa merupakan salah satu ujung tombak pelayanan publik di daerah.

Hal demikian disampaikan oleh Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan Muhammad Firhansyah, saat melakukan audiensi dengan jajaran Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Tapin pada Rabu (22/01/2025) di Kantor DPMD Kabupaten Tapin.

"Untuk mencegah maladministrasi, maka pemerintahan desa wajib memenuhi standar pelayanan publik dan mempublikasinya ke masyarakat. Ini sebagai bentuk transparansi dalam pelayanan publik," terang Firhan

Dalam kesempatan tersebut, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan menggagas agar di Kabupaten Tapin, dibentuk Desa Anti-maladministrasi.

Kepala DPMD Kabupaten Tapin Rahmadi, menyambut baik program ini. Ia menyampaikan bahwa di Tapin, terdapat 126 desa dan 9 kelurahan.

"Selanjutnya Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait lainnya, dan akan mengusulkan tiap-tiap kecamatan, agar ditunjuk satu desa sebagai percontohan Desa Anti-maladministrasi," sambut Rahmadi yang turut didampingi oleh Sufian Suri, Sekretaris DPMD Kabupaten Tapin.

Sementara itu di tempat terpisah, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan  Hadi Rahman, mengutarakan bahwa Desa Anti-maladministrasi merupakan program yang diinisiasi oleh Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan untuk memberikan pendampingan agar desa-desa melengkapi Standar Pelayanan Publik dan memperbaiki tata kelola pengaduannya.

"Ini sebagai wujud komitmen dari Ombudsman RI untuk melakukan pengawasan terhadap pelayanan publik hingga ke level desa. Penting bagi kita semua agar tata kelola pelayanan publik di desa ini, menjadi atensi kita bersama," ujarnya. (SH/PC25)






Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...