Ombudsman Kalsel targetkan PKS Bersama Inspektorat Se-Kalsel di Tahun 2022

Banjarnaru - Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan selatan melakukan pertemuan dengan Inspektorat Provinsi Kalimantan Selatan untuk merencanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) sebagai upaya pencegahan maladministrasi dan sinergi percepatan penyelesaian laporan masyarakat, serta memudahkan Ombudsman RI untuk membuka konsultasi dan layanan pengaduan masyarakat di setiap daerah, pada Senin (7/3/2022) di Kantor Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam peprtemuan, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Menurut Hadi Rahman menyampaikan, rencana penandatanganan PKS dengan Inspektorat 13 Kabupaten, Kota dan Provinsi se-Kalimantan Selatan menjadi salah satu prioritas Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Selatan yang akan dilaksanakan di tahun 2022.
"Setidaknya program tersebut bisa dilakukan pada Semester II di tahun 2022 setelah pelaksanaan PKS di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang akan dilakukan di Semester I pada sekitar 21 SKPD," jelas Hadi.
Hal senada juga disampaikan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Kalimantan Selatan Muhammad Firhansyah. Firhansyah mengatakan penting bagi Ombudsman menginisiasi kerja sama ini sebagai penguatan kelembagaan dan komitmen untuk lebih merespon cepat kebutuhan publik, pasalnya menurut firhan selama ini masih banyak laporan yang masuk dan mendapat penanganan yang lamban dari penyelenggara layanan publik di daerah, sehingga dengan program PKS dapat memperbaiki kelemahan tersebut,
"Kita ingin dengan kerja sama PKS bersama inspektorat sekalsel akan memudahkan dalam memantau penyelenggaraan pelayanan publik di daerah sekaligus mencegah maladministrasi," tutup Firhan.
Sekretaris Inspektur Inspektorat Provini Kalimantan Selatan, Nila Andilawati menyampaikan dukungan dengan inisiatif Ombudsman Kalimantan Selatan dan akan segera berkoordinasi guna percepatan program dimaksud. (FR/PC)








