• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Tandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan LPPM ULM
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Jum'at, 16/05/2025 •
 
Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Perwakilan Ombudsman RI Prov. Kalsel dengan LPPM ULM Jumat (16/05/2025) Foto by. Maulana A.

Banjarmasin - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan menandatangani Perjanjian Kerja Sama dengan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Universitas Lambung Mangkurat, pada Jumat (16/5/2025) di Aula LPPM ULM Banjarmasin.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pelaksanaan Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik dan perlindungan ruang sipil tersebut sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Universitas Lambung Mangkurat dan Ombudsman RIa Nomor: 603/UN8/KS/2023 dan Nomor: 124/ORI-MOU/XII/2023 tanggal 5 Desember 2023 tentang Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat.

Adapun ruang lingkup yang diatur dalam perjanjian tersebut meliputi penelitian, pengabdian kepada masyarakat, percepatan penyelesaian laporan masyarakat dan pencegahan maladministrasi.

Salah satu bentuk kegiatan yang akan dijalankan yakni pembentukan Pondok Aduan dan Konsultasi Pelayanan Publik (PAKSI YANLIK), yang merupakan sarana pengaduan dan konsultasi terkait pelayanan publik bagi sivitas akademika Universitas Lambung Mangkurat serta masyarakat umum.

Ketua LPPM Universitas Lambung Mangkurat Prof. Sunardi, yang didampingi Prof. Mirza Satria Buana dari Pusat Studi Hak Asasi Manusia Universitas Lambung Mangkurat (PUSHAM ULM) menyampaikan bahwa dalam waktu dekat, pihaknya akan meresmikan PAKSI YANLIK ini yang nantinya akan disediakan di ruang LPPM ULM, sehingga masyarakat dapat memanfaatkan sarana ini untuk menyampaikan keluhan atau konsultasi berkaitan dengan pelayanan publik.

Sementara itu, Hadi Rahman, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan menuturkan, Perjanjian Kerja Sama ini sangat strategis dalam rangka mendukung upaya-upaya pencegahan maladministrasi serta perlindungan ruang sipil.

"Banyak laporan yang masuk ke Ombudsman RI, beririsan dengan HAM. Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk dilakukan advokasi, terutama terkait pengetahuan dan pemahaman mengenai hak asasi manusia, kebebasan sipil dan pelayanan publik. Kami berharap dengan adanya program-program dan kegiatan-kegiatan yang dikerjasamakan nantinya, akan membawa dampak pada peningkatan kualitas pelayanan publik serta pencegahan maladministrasi,” tutupnya (SH/PC25)







Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...