• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Sosialisasikan Pencegahan Maladministrasi Pelaksanaan PPDB di PRO 1 RRI Banjarmasin
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Jum'at, 21/06/2024 •
 
Keasistenan PVL Ombudsman RI Kalsel Laksanakan Sosialisasi Radio di PRO 1 RRI Banjarmasin

Banjarmasin - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan PPDB di tiap tahun, dan kami membuka posko konsultasi dan pengaduan terkait pelaksanaan Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2024, melalui kanal yang mudah diakses oleh orang tua/ wali murid.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Keasistenan Penerimaan dan Verifikasi Laporan Ombudsman RI Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Maulana Achmadi saat melakukan sosialisasi publik radio di PRO 1 RRI Banjarmasin dalam program siaran Palidangan Noorhalis, Kamis (20/06/2024).

Maulana Achmadi juga menyampaikan beberapa temuan maladministrasi oleh Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, serta beberapa tahapan dalam pelaksanaan PPDB yang berpotensi rawan kendala, baik secara teknis, penyelenggaraan, maupun kesiapan sistem aplikasi, termasuk pelaksanaan verifikasi syarat administrasi dalam proses PPDB jalur zonasi, prestasi, dan afirmasi.

"Silahkan kepada orang tua/ wali murid yang mengalami kendala, atau yang mengalami maupun mengetahui adanya potensi maladministrasi yang terjadi dalam proses PPDB, dapan menyampaikan kepada kami, baik berkonsultasi maupun penyampaian laporan di Ombudsman RI gratis tanpa ada pungutan biaya, dan untuk menjamin keamanan pelapor dalam keadaan tertentu identitas pelapor dapat dirahasiakan dalam proses pemeriksaan laporan," ucap Maulana.

Ditambahkan oleh Asisten Penerimaan dan Verifikasi Laporan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Rizki Arrida, bahwa dalam beberapa kesempatan, Ombudsman RI telah menghimbau stakeholder dan panitia penyelenggara PPDB, untuk lebih mempersiapkan teknis pelaksanaan dari awal. "Mulai dari penyusunan pedoman pelaksanaan PPDB secara internal, kami telah menyampaikan saran, termasuk yang terpenting adalah kesiapan kanal pengelolaan informasi dan pengaduan internal panitia penyelenggara, agar lebih responsif dalam menanggapi berbagai kendala yang disampaikan oleh orang tua/ wali murid, karena adanya batasan waktu dalam proses sanggah PPDB, kamipun akan menerapkan pola pemeriksaan laporan melalui mekanisme Respon Cepat Ombudsman (RCO), untuk menjamin hak orang tua/ wali murid dalam penyelenggaraan PPDB dapat terakomodir dengan cepat," tambah Rizki.

 Kegiatan sosialisasi tersebut, juga membuka dialog interaktif kepada para pendengar. Beberapa pertanyaan dan saran masukan terkait pelaksanaan PPDB, turut disampaikan publik melalui kanal telpon untuk mendapat atensi dan penjelasan. Menutup kegiatan sosialisasi, Maulana Achmadi menghimbau agar masyarakat berani untuk melapor, dan kepada penyelenggara/ panitia PPDB agar mempersiapkan kanal pengaduan internal, dan petugas yang berkompeten untuk merespon kebutuhan informasi dan kendala terkait pelaksanaan PPDB, yang disampaikan publik.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...