Ombudsman Kalsel Soroti Pelayanan Publik Pedesaan Kabupaten Banjar

Banjar-Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Selatan melaksanakan program Ombudsman On The Spot (OTS), di beberapa Desa yang ada di Kabupaten Banjar, Kamis (2/11/2023). Kegiatan tersebut dilaksanakan guna melihat dan mendengar keluhan terhadap pelayanan publik khususnya terkait, infrastruktur dan penerangan jalan umum (JPU) di wilayah Kabupaten Banjar.
Dalam melaksanakan program Ombudsman On The Spot, Ombudsman RI Kalimantan Selatan melaksanakan kegiatan melalui Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Sopian Hadi selaku Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, didampingi oleh Maulana Achmadi, Zayanti Mandasari dan Cikra Wakhidah selaku Asisten Ombudsman RI Kalimantan Selatan. Dalam pertemuan tersebut turut hadir Kepala Desa Abumbun Jaya, Taufik Hidayat.
"Keluhan publik terkait infrastruktur jalan kabupaten dan desa telah ada sejak tahun 1994, hingga saat ini belum ada perbaikan," kata Taufik. Selain itu, jika dilihat sekitaran Kantor Desa Abumbun Jaya terdapat Polsek Sungai Tabuk, SDN Abumbun Jaya, SMK Sungai Tabuk, SDN Abumbun Jaya, SMK Sungai Tabuk, dan Kantor Kecamatan Sungai Tabuk, sehingga banyak masyarakat yang menggunakan jalan didaerah tersebut sebaiknya menjadi prioritas pemerintah untuk memperbaiki jalan yang ada.
Kemudian dijelaskan, selain infrastruktur, Penerangan Jalan Umum (PJU) juga memprihatinkan. Baru ada 15 titik yang sudah tersedia dan kurang 30 sampai 40 titik lagi yang belum dipasang PJU. "Upaya dari Kepala Desa sendiri yaitu dengan mengajukan proposal perbaikan sejak tahun 2018, namun sampai saat ini masih belum ada tanggapan," sambung Taufik
Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Kalimantan Selatan, Sopian Hadi menjelaskan lingkup layanan publik dalam Undang-Undang 25 Tahun 2009, sudah diatur secara jelas terkait layanan publik yang dibagi menjadi tiga bagian yaitu barang, jasa dan administrasi, sehingga pemerintah dalam hal ini penyelenggara layanan publik, wajib memberikan layanan kepada pengguna layanan dan siap memperbaiki jika ada layanan yang tidak sesuai" Kata Sopian. Ombudsman RI Kalimantan Selatan siap menindak lanjuti laporan masyarakat dan berkoordinasi dengan penyelenggara layanan, untuk memperoleh kejelasan atas harapan pelapor. Dengan adanya dukungan daristakeholder terkait, pihaknya yakin perbaikan infrastruktur dan PJU akan segera diperbaiki.
Kemudian, Tim Ombudsman RI Kalimantan Selatan melanjutkan kunjungan ke Desa Tangkas sekaligus melakukan program Ombudsman OTS untuk menjaring laporan Masyarakat.








