• ,
  • - +

Kabar Perwakilan

Ombudsman Kalsel Soroti Layanan Kantor Pertanahan Tanah Bumbu
PERWAKILAN: KALIMANTAN SELATAN • Kamis, 17/09/2026 •
 
Foto Bersama Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu (baris lima dari kiri) pasca penilaian dilakukan

Batulicin - Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Kalimantan Selatan lakukan Opini Ombudsman RI: Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tanah Bumbu pada Rabu (16/9/2026).

Kegiatan penilaian yang menyasar Kantah ini bermaksud melaksanakan fungsi pencegahan maladministrasi. Seperti diungkapkan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan Maulana Achmadi  bahwa dalam pelaksanaan penilaian opini, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan akan fokus pada aspek-aspek pelayanan publik dan implementasi pencegahan maladministrasi oleh Kantah Tanah Bumbu.

Lebih lanjut, Maulana menambahkan tentang teknis penilaian oleh Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan. Penilaian dilaksanakan dengan melakukan verifikasi berkas serta melakukan wawancara terhadap peyelenggara layanan, serta perwakilan pengguna layanan, tidak hanya itu masyarakat umum juga berkesempatan memberikan penilaian melalui pengisian kuisioner Persepsi Maladministrasi dan Kepercayaan Masyarakat yang dapat diakses pada tautan pmkm.ombudsman.go.id.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Bumbu Dading Wiria Kusuma merespon positif penilaian pelayanan publik ini. "Kami sangat menyambut baik pelaksanaan penilaian ini, harapan kami hasil Penilaian dan kunjungan Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan dapat menjadi masukan bagi kami untuk terus memperbaiki pelayanan publik di Kantah Kabupaten Tanah Bumbu," ujarnya.

Pelayanan publik dengan substansi pertanahan menjadi hal yang krusial karena menjadi landasan utama dalam tertib administrasi dan legalitas kepemilikan aset warga. Transparansi dan kepastian hukum dalam pengurusan tanah sangat menentukan kualitas ruang publik yang bersih, adil, serta bebas dari praktik percaloan.

"Kami terus berkomitmen untuk memberikan layanan publik yang berkualiatas untuk masyarakat. Kedepannya kami akan kembali mengevaluasi pelaksanaan pelayanan publik yang telah terlaksana agar hak pengguna layanan seluruhnya terpenuhi." tambah Dading.

Lebih lanjut, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan mengapresiasi sarana dan prasarana yang tersedia di Kantah Tanah Bumbu. Adanya ruang khusus layanan prioritas misalnya, pemisahan ruang khusus layanan prioritas dan pengguna layanan umum merupakan langkah yang tepat untuk memberikan kenyamanan saat proses pelayanan berlangsung kepada pengguna layanan khusus.

"Kami juga mengapresiasi ruang konsultasi yang ada di Kantah Tanah Bumbu. Menurut Kami, tambahan ruang konsultasi juga penting untuk disediakan secara nyaman karena dari kenyamanan pengguna layanan akan meningkatkan kualitas layanan," ujar Zayanti Mandasari, Asisten Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan.

Kemudian, Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan juga memuji gedung arsip yang terpisah dari kantor utama. Hal ini dikarenakan gedung arsip yang dibangun secara khusus dan terpisah dari ruang kerja pegawai adalah salah satu bentuk menjaga keamanan dokumen berharga dari berbagai kemungkinan terburuk, termasuk resiko kebakaran.

Oleh karena itu, melalui penilaian ini Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Selatan menggandeng Kantah Kabupaten Tanah Bumbu untuk terus mengupayakan perbaikan kualitas layanan serta turut bekerja sama dalam pengawasan pelayanan publik yang berkelanjutan untuk menghindari celah praktik maladministrasi.





Loading...

Loading...
Loading...


Loading...
Loading...